Suara.com - Dua tersangka kasus rumah produksi film porno atau film bokep di Jakarta Selatan berinisial SE dan AT menggelar akad pernikahan di Polda Metro Jaya pada Sabtu (9/9/2023). Keduanua menikah ketika sedang dalam proses penahanan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pernikahan SE dan AT diilangsungkan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pernikahan digelar usai penyidik berkoordinasi dengan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
"Melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT," kata Ade dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Bikin Geger, Siskaeee Punya Cita-cita Jadi Bintang Bokep Legal
Pernikahan tersebut dihadiri 5 orang, yakni 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan ibu dari tersangka SE.
Menurutnya, pernikahan memang sudah lama direncanakan, jauh sebelum kasus ini dibongkar Polda Metro Jaya.
"Ucapan terima kasih dan haru diucapkan oleh mempelai berdua dan keluarga mempelai kepada penyidik, pasca penyidik memfasilitasi akad nikah atau ijab kabul dimaksud," tutur Ade.
"Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade menekankan proses penahanan tidak menghalangi para tahanan untuk menggelar pernikahan. Ia memastikan, penyidik akan memfasilitasi hak-hak dari para tersangka selama tidak mengganggu proses penyidikan.
Baca Juga: Lakukan Adegan Intim Tanpa Pakai Baju, Virly Virginia Sebut Keramat Tunggak Bukan Film Porno
"Selanjutnya pasca akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya," tutupnya.
Lima Tersangka
Sebagai informasi, polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus produksi film porno di Jaksel. Kelima tersangka itu yakni, I, JAAS, AIS, AT dan SE.
Tersangka I berperan sebagai sutradara sekaligus admin situs porno. Sementara JAAS berperan sebagai kameramen.
AIS berperan sebagai editor. AT berperan sounds engineering. Sedangkan SE berperan sebagai sekretaris merangkap pemeran perempuan dalam film dewasa.
Atas perbuatannya kelima tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Qyat (1) Juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.