Suara.com - Buntut telanjang di area suci salah satu pura di Pulau Dewata, seorang warga negara asing (WNA) diburu oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
"Kami berkoordinasi dengan Direktorat Intelkam Polda Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Senin (2/10/2023).
Pihaknya pun sudah mengantongi identitas WNA yang melanggar kesucian pura dan etika di tempat suci itu. Mengingat WNA tersebut masih dikejar aparat berwajib, pihaknya tidak membeberkan secara detail identitas termasuk kewarganegaraan pria yang telanjang tersebut.
Selain menggandeng Polda Bali, Kanim Denpasar juga menghubungi akun media sosial yang menyebarkan video rekaman WNA telanjang tersebut. Namun, hingga saat ini, pihaknya masih belum mendapatkan balasan.
Baca Juga: Jadwal Bali United vs Terengganu FC di AFC Cup 2023, Serdadu Tridatu Wajib Menang Lagi
"Kami berupaya mencari keberadaan WNA itu dan mendalami waktu dan tempat kejadiannya," imbuh Tedy.
Sebelumnya, salah satu akun media sosial Instagram mengunggah rekaman seorang pria WNA muda sedang duduk telanjang dan melakukan adegan sedang bermeditasi.
Video tersebut diduga dibuat demi kepentingan konten media sosial karena ada pihak lain yang ikut merekam aksi pria tersebut dari beberapa sudut kamera.
Dalam video berdurasi singkat itu, WNA tersebut memejamkan mata sembari menghirup semacam rokok elektronik melalui hidungnya. Dia duduk bersila di depan "pelinggih" atau tempat suci, yang masih belum diketahui lokasinya, dengan latar hijau perbukitan.
Aksi telanjang di area tempat suci sebelumnya pernah terjadi dan juga dilakukan seorang WNA perempuan asal Rusia berusia 40 tahun. WNA tersebut melakukan foto tanpa busana yang berujung aksi deportasi oleh Kanim Denpasar pada tanggal 13 April 2023.
Baca Juga: Bawa Boneka di Acara PSI di Bali, Kaesang Perkenalkan Namanya James Junior
Berdasarkan catatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, hingga 20 September 2023 tercatat sebanyak 227 orang WNA sudah dideportasi selama hingga 20 September 2023. Sedangkan di tahun 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.
Dari jumlah itu, Kanim Denpasar saat ini telah mendeportasi 60 WNA dan 18 WNA lain sedang didetensi menunggu deportasi.
WNA-WNA nakal itu dikenakan sanksi karena menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal, hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.