Suara.com - Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (2/10/2023). Keduanya membantah menghalangi penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga turut menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan pantuan Suara.com, dua mantan pegawai KPK tersebut tiba sekitar 13.55 WIB. Mereka dipanggil sebagai pengacara untuk diperiksa sebagai saksi.
"Ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barang bukti atau sejenisnya. Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya, juru bicara KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementan. Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," ujar Febri.
Febri pun menjelaskan posisinya dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Mentan Syahrul. Dia mengaku mereka hanya menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo saat perkara korupsi tersebut masuk proses penyelidikan.
Baca Juga: Mengaku Belum Terima Surat Panggilan, Febri Diansyah Janji Bakal Datang Ke KPK
Saat menjadi kuasa hukum pada proses penyelidikan, mereka tidak hanya bekerja kepada Syahrul sebagai personal, namun juga untuk Kementan. Mereka melakukan pemetaan titik rawan korupsi di Kementan.
"Tentu harus dilakukan assesment apa saja yang sebenarnya terjadi di sini (Kementan). Ketika kami lakukan assesmen, ketemulah beberapa titik rawan dan kami berikan beberapa rekomendasi," ujar Febri.
"Rekomendasi itu pasti dampak lebih besarnya itu pada kelembagaan. Jadi bagaimana pun juga rekomendasi itu pasti berdampak pada kelembagaan. Dan kami kan tidak ingin pendampingan hukum yang dilakukan atau assesment yg dilakukan itu berhenti hanya pada aspek personal saja," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap, saat penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, menemukan adanya upaya penghalangan. Diduga ada sejumlah pihak yang diperintahkan memusnahkan dokumen yang berisi catatan keuangan.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dikutip Minggu (1/10/2023).
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Febri Diansyah Dan Rasamala Aritonang Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kementan
KPK pun menyayangkan hal itu terjadi, terlebih yang diduga melakukan upaya penghalangan itu bisa dipidana.
"Untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan, maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," beber Ali.
Dalam kasus ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. Dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Ali.
Rumah dinas Mentan Syahrul juga sudah digeledah penyidik KPK. Ditemukan uang puluhan miliar, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis, dan 12 pujuk senjata api.