AKP Hasdarmawan yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Kompol Wahyu Setyo divonis 2,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Terakhir, Bambang Sidik divonis ringan MA 2 tahun penjara. Keduanya awalnya divonis bebas di tingkat pengadilan negeri.