Jaksa Protes, Minta Hakim Batalkan Pemeriksaan Eks Kepala PPATK Sebagai Saksi Meringankan Haris-Fatia

Senin, 02 Oktober 2023 | 11:46 WIB
Jaksa Protes, Minta Hakim Batalkan Pemeriksaan Eks Kepala PPATK Sebagai Saksi Meringankan Haris-Fatia
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein hadir sebagai saksi ahli di sidang Haris Azhar dan Fatia di PN Jakarta Timur, Senin (2/10/2023). (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) merasa keberatan mantan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein diperiksa sebagai saksi a de charge atau saksi ahli meringankan bagi terdakwa di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Menurut jaksa, tidak ada hubungannya keahlian Yunus Husein dengan perkara yang sedang disidangkan.

"Menurut kami tidak ada sangkut pautnya antara dakwaan kami dengan apa keahlian yang akan dijelaskan oleh Saudara ahli yang sudah dihadirkan oleh penasihat hukum," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (2/10/2023).

Oleh karenanya, jaksa memohon kepada hakim untuk mempertimbangkan agar Yunus batal diperiksa sebagai saksi a de charge dalam sidang hari ini.

"Izin Yang Mulia, mohon agar dipertimbangkan yang menjadi dasar untuk pembuktian kita kembali kepada dakwaan," kata jaksa.

Sementara pengacara Haris-Fatia menjelaskan, keterangan Yunus penting didengar karena akan memaparkan mengenai sejauh mana keterlibatan Luhut dalam pertambangan di Papua.

"Jadi kan kedua terdakwa ini diduga tidak benar dalam memandang posisi Luhut Binsar Pandjaitan dalam hal ini kepemilikan tambang-tambang di Papua. Nah dalam konteks ini ahli perlu diverifikasi berkaitan dengan fakta-fakta hubungan kontrol atau kepemilikan Luhut Binsar Pandjaitan," kata pengacara Haris-Fatia.

Selain itu, pengacara Haris-Fatia berdalih, Yunus mampu menjelaskan mengenai sejauh mana peran anak perusahaan Luhut dalam menerima keuntungan dari pertambangan di Papua.

"Karena dalam ini dengan anak perusahaannya aktivitas bisnis dan sejauh mana korelasinya dia sebagai penerima manfaat, apabila itu suatu kenyataan ini berhubungan dakwaan dalam hal ini terkait dengan ITE, tapi penting untuk dilihat mengenai posisi itu," jelas pengacara Haris Fatia.

Baca Juga: Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Diperiksa Di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut

Sebagai informasi, Haris dan Fatia didakwa telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI