Suara.com - Dua terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan diadili di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 19 Oktober 2023.
"Sidang I direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan dalam pesan singkatnya yang diterima Suara.com, Senin (2/10/2023).
Adapun berkas banding Mario Dandy terdaftar di PT DKI dengan nomor: 245/PID/2023/PT.DKI. Sedangkan permohonan banding Shane Lukas terdaftar dengan nomor: 246/PID/2023/PT.DKI.
Ketiga majelis hakim yang mengadili perkara banding Mario dan Shane yaitu Indah Sulistyowati, Tony Pribadi dan Sumpeno.
Baca Juga: Kondisi Terkini David Ozora: Alami Kemunduran Mental ke Usia Anak 5 Tahun
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Pengajuan banding Mario itu dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto.
"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Sementara Shane Lukas, langsung mengajukan banding usai divonis 5 tahun penjara di kasus yang sama. Shane diketahui mengajukan banding setelah mendengar vonis hakim pada (7/8/2023).