Suara.com - Sosok Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tengah menjadi sorotan setelah namanya terseret dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Penyidik KPK bahkan sudah menggeledah rumah dinas dan kantornya.
Terkini adalah, catatan perjalanan dinas Syahrul Yasin Limpo yang viral di media sosial. Di mana saat proses penggeledahan KPK berlangsung di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023), Syahrul tengah berada di Roma, Italia untuk menghadiri forum pangan dunia.
Informasi terkini, catatan perjalanan dinas Syahrul viral di media sosial. Di mana Syahrul tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (1/10/2023) pukul 15.25 WIB.
Setibanya di bandara, kakak dari mendiang Ichsan Yasin Limpo itu akan menggunakan fasilitas ruangan VIP room di bandara. Hanya saja, Suara.com belum bisa mengonfirmasi langsung kepada Syahrul Yasin Limpo atau pihak Kementerian Pertanian perihal informasi ini.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah mendukung KPK mengusut dugaan korupsi di Kementan.
"Pasti dong. Kalau ada kesulitan di situ bilang ke saya, saya turun tangan," kata Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Mahfud meminta dugaan upaya penghalangan proses penyidikan pada kasus itu harus diusut. KPK sebelumnya menyatakan ada upaya penghilangan barang bukti berupa catatan aliran uang ke tersangka dalam perkara ini.
"Itu tindak pidana sendiri, kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut. Satu korupsinya sendiri itu, adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga, ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar," tegas Mahfud MD.
Kemudian temuan 12 senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, diminta Mahfud juga diusut.
Baca Juga: Dukung KPK Usut Korupsi di Kementan, Mahfud MD: Kalau Ada Kesulitan Bilang ke Saya!
"Harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak pengguna ya, harus diproses hukum lagi," tegasnya.
"Pokoknya hukum harus ditegakkan, kalau negara ini mau baik ke atas. Itu hukum harus memberi kepastian, ke bawah harus memberi perlindungan. Itu saja sebenarnya," sambung Mahfud.
Dalam kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.