Suara.com - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersandung kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ia yang tengah berada di luar negeri karena dinas santer dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Syahrul Yasin Limpo kencang berhembus di tengah pusaran dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Hal tersebut didukung dengan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK baik di rumah dinas Syahrul maupun di kantor Kementan.
Saat proses penggeledahan berlangsung di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023), Syahrul diketahui tengah berada di Roma untuk menghadiri forum pangan dunia.
Terkini, catatan perjalanan dinas Syahrul viral di media sosial. Menurut informasi tersebut, Syahrul tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (1/10/2023) pukul 15.25 WIB.
Baca Juga: Dukung KPK Usut Korupsi di Kementan, Mahfud MD: Kalau Ada Kesulitan Bilang ke Saya!
Setibanya di bandara, kakak dari mendiang Ichsan Yasin Limpo itu akan menggunakan fasilitas ruangan VIP room di bandara.
Mahfud MD Soal Temuan Senpi Di Rumdis Syahrul Yasin Limpo
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menyatakan, temuan 12 unit senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo harus diproses hukum bila terbukti tanpa izin dari otoritas berwenang.
"Iya harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak penggunanya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud MD usai menghadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2023).
Temuan senjata api tersebut terungkap saat Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Komplek Widya Chandra, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).
Baca Juga: KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul, Mahfud MD: Pokoknya Hukum Harus Ditegakkan!
Menurut Mahfud, hukum harus ditegakkan dalam memberi kepastian serta perlindungan kepada masyarakat. Kata dia, keberadaan senjata api di kediaman pejabat bukan hal yang umum terjadi.
"Di rumah saya tidak ada (senjata api). Rumah saya juga rumah dinas, saya sudah lima kali (tinggal) di rumah dinas, tidak ada senjata-senjata," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga merespons sejumlah laporan terbaru penyidikan dugaan korupsi di tubuh Kementan RI.
Temuan yang dimaksud berupa laporan adanya upaya pemusnahan dokumen di gedung Kementan saat Tim Penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.
"Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada, harus diusut. Satu korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana, penghilangan dokumen tindak pidana juga, ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar," tuturnya.
Mahfud menyatakan siap turun tangan dalam membantu upaya aparat penegak hukum mengungkap seluruh temuan terbaru dalam dugaan korupsi di lingkup Kementan.
"Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan," katanya menegaskan.
Menurut Mahfud, seluruh perkembangan dalam kasus di Kementan harus diusut hingga tuntas. "Satu korupsinya, dua senjatanya, tiga upaya pelenyapan dokumen," ujarnya.
KPK telah menerapkan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tapi belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.