Dari ketiga undang-undang yang dimaksud, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, definisi tersebut dapat diterapkan dalam diskusi ini.
![Selebgram yang juga pemeran film dewasa Siskaeee tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/25/89957-siskaeee-siskae-datangi-polda.jpg)
Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut Pornografi apabila foto atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Aturan Ketat Industri Film Dewasa Jepang
Jepang adalah negara yang dikenal dengan industri film bokepnya. Bahkah, menjadi bintang film panas di Negeri Sakura itu, dianggap sebagai salah satu jalan karir yang sangat wajar.
Namun, meski sudah berumur kurang lebih 40 tahun, industri film dewasa di Jepang tetap harus mengikuti aturan yang ketat.
Pada Juni 2022 lalu, Pemerintah Jepang mengeluarkan aturan baru terkait industri film porno di negara mereka. Peraturan hukum tersebut menimbulkan pro kontra.
Mereka yang kontra tentu saja datang dari pelaku industri. Aturan hukum itu dikenal di Jepang dengan sebutan AV New Act.
Baca Juga: Bikin Geger, Siskaeee Punya Cita-cita Jadi Bintang Bokep Legal
Atsuhiko Nakamura, salah satu penulis non fiksi seperti dilansir dari president.jp mengatakan, bahwa undang-undang baru itu mengancam keberlangsungan industri film porno Jepang yang sudah berusia 40 tahun.