Siskaeee Bercita-cita Ingin Jadi Bintang Bokep Legal, Di Indonesia Memang Bisa?

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 01 Oktober 2023 | 17:48 WIB
Siskaeee Bercita-cita Ingin Jadi Bintang Bokep Legal, Di Indonesia Memang Bisa?
Siskaeee ingin jadi bintang bokep legal. [YouTube Nexera Entertainment]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Siskaeee tengah jadi sorotan publik, ini seturut dirinya dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus produksi film dewasa, Kelas Bintang. Baru saja diperiksa polisi, nyatanya Siskaeee kembali memantik perhatian.

Kali ini, Siskaeee terpantau kembali aktif di media sosial tak lama setelah ia diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia sesekali berinteraksi dengan pengikutnya di Instagram.

Bahkan, perempuan yang kerap berpakaian seksi itu meminta pengikutnya mengajukan pertanyaan kepada dirinya. Nah dari interaksi inilah, apa cita-cita Siskaeee terungkap hingga membuat publik penasaran.

"Kakak, apa cita-cita kakak ke depan yang masih belum terwujud," tulis salah satu netizen.

Siskaee pun menjawab, dia ingin menjadi seorang bintang bokep yang legal.

"Bintang bokep legal," jawab Siskaeee yang kemudian tulisannya tersebut diunggal di Instastory pribadinya.

Aturan Hukum Konten Pornografi

Untuk diketahui, Indonesia adalah salah satu negara yang ketat melarang akan peredaran konten pornografi, termasuk film dewasa atau biasa kerap disebut film biru atau bokep.

Merujuk situs Hukumonline berjudul ‘Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi’ dijelaskan, mengenai pornografi telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain: KUHP, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah olehUU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Bikin Geger, Siskaeee Punya Cita-cita Jadi Bintang Bokep Legal

Dalam Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI