Suara.com - Nama Siskaeee tengah jadi sorotan publik, ini seturut dirinya dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus produksi film dewasa, Kelas Bintang. Baru saja diperiksa polisi, nyatanya Siskaeee kembali memantik perhatian.
Kali ini, Siskaeee terpantau kembali aktif di media sosial tak lama setelah ia diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia sesekali berinteraksi dengan pengikutnya di Instagram.
Bahkan, perempuan yang kerap berpakaian seksi itu meminta pengikutnya mengajukan pertanyaan kepada dirinya. Nah dari interaksi inilah, apa cita-cita Siskaeee terungkap hingga membuat publik penasaran.
"Kakak, apa cita-cita kakak ke depan yang masih belum terwujud," tulis salah satu netizen.
Baca Juga: Bikin Geger, Siskaeee Punya Cita-cita Jadi Bintang Bokep Legal
Siskaee pun menjawab, dia ingin menjadi seorang bintang bokep yang legal.
"Bintang bokep legal," jawab Siskaeee yang kemudian tulisannya tersebut diunggal di Instastory pribadinya.
Aturan Hukum Konten Pornografi
Untuk diketahui, Indonesia adalah salah satu negara yang ketat melarang akan peredaran konten pornografi, termasuk film dewasa atau biasa kerap disebut film biru atau bokep.
Merujuk situs Hukumonline berjudul ‘Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi’ dijelaskan, mengenai pornografi telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain: KUHP, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah olehUU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Biodata dan Agama Siskaeee: Ngira Kramat Tunggak Film Religi, Bukan Porno
Dalam Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dari ketiga undang-undang yang dimaksud, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, definisi tersebut dapat diterapkan dalam diskusi ini.
Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut Pornografi apabila foto atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Aturan Ketat Industri Film Dewasa Jepang
Jepang adalah negara yang dikenal dengan industri film bokepnya. Bahkah, menjadi bintang film panas di Negeri Sakura itu, dianggap sebagai salah satu jalan karir yang sangat wajar.
Namun, meski sudah berumur kurang lebih 40 tahun, industri film dewasa di Jepang tetap harus mengikuti aturan yang ketat.
Pada Juni 2022 lalu, Pemerintah Jepang mengeluarkan aturan baru terkait industri film porno di negara mereka. Peraturan hukum tersebut menimbulkan pro kontra.
Mereka yang kontra tentu saja datang dari pelaku industri. Aturan hukum itu dikenal di Jepang dengan sebutan AV New Act.
Atsuhiko Nakamura, salah satu penulis non fiksi seperti dilansir dari president.jp mengatakan, bahwa undang-undang baru itu mengancam keberlangsungan industri film porno Jepang yang sudah berusia 40 tahun.
Salah satu artis industri JAV juga menjerit karena aturan hukum baru tersebut. Ialah Kanae Nozomi mengatakan bahwa hidup dan keuangannya terancam karena aturan tersebut.
Kanae bahkan mengaku bahwa ia sempat mencoba bunuh diri karena tak kuat dengan kondisi yang dihadapinya. Niat bunuh diri ia lakukan saat industri film porno tiarap karena pandemi Corona.
Dalam undang-undang baru tersebut, pemotretan dilarang selama satu bulan sejak kontrak ditandatangani. Selain itu perilisan film juga dilarang selama 4 bulan setelah selesai syuting.
Selain itu dalam aturan tersebut juga dilarang film dengan mengangkat tema anak sekolah. Aturan-aturan ketat ini membuat mereka yang berkecimpung di industri film bokep menjerit.