Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan tiba di Indonesia pada Minggu (1/10/2023) sore. Apakah Syahrul langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Nama Syahrul kencang dihembuskan di tengah pusaran dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Hal tersebut didukung dengan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK baik di rumah dinas Syahrul maupun di kantor Kementan.
Saat proses penggeledahan berlangsung di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023), Syahrul diketahui tengah berada di Roma untuk menghadiri forum pangan dunia.
Kekinian, catatan perjalanan dinas Syahrul viral di media sosial. Menurut informasi tersebut, Syahrul tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 15.25 WIB.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Setibanya di bandara, kakak dari mendiang Ichsan Yasin Limpo itu akan menggunakan fasilitas ruangan VIP room di bandara.
KPK Belum Tetapkan Tersangka
KPK buka suara soal belum mengumumkan Syahrul sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Syahrul masih berjalan.
Terlebih KPK baru saja melakukan penggeledahan di kediaman dinas Syahrul.
"Sehingga kami tidak bisa sampaikan apa yang jadi materi yang kami lakukan. Yang pasti dalam penyidikan yang sedang dilakukan ini berbeda karena di KPK ada SOP tersendiri dasarnya UU KPK pasal 44, pada proses penyidikan pasti ada yang ditetapkan jadi tersangka," kata Ali.
Baca Juga: Isu Penetapan Mentan Syahrul Limpo Tersangka Barbau Politis, Hasto PDIP: Kami Percaya KPK
Kendati demikian, Ali menyebut, penyidik KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara itu.