Diduga Ada Perintah Musnahkan Barang Bukti Saat KPK Geledah Kantor Kementan!

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:57 WIB
Diduga Ada Perintah Musnahkan Barang Bukti Saat KPK Geledah Kantor Kementan!
Gedung Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi penghalangan saat melakukan penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, upaya itu berupa dugaan perintah untuk memusnahkan dokumen yang berisi catatan aliran keuangan.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dikutip Minggu (1/10/2023).

Kepada pihak yang berupaya menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementan, KPK mengingatkan, mereka dapat ditindak secara pidana.

Baca Juga: Mentan SYL Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Rocky Gerung: Mungkin karena Banyak ProAnies di Makassar

"Untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan, maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

Sementara itu, dari hasil penggeledahan di Kementan, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga menjadi bukti.

"Yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan," kata Ali.

Dalam kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. Dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.

"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Ali.

Baca Juga: Mentan SYL Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Hasto PDIP: Selalu Ada Karmaphala Politik

Rumah dinas Mentan Syahrul juga sudah digeledah penyidik KPK. Ditemukan uang puluhan miliar, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis, dan 12 pujuk senjata api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI