Disebut Terima Suap Rp 27 Miliar, Menpora Dito Yakin Tak Terlibat

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:58 WIB
Disebut Terima Suap Rp 27 Miliar, Menpora Dito Yakin Tak Terlibat
Menpora sekaligus politikus partai Golkar Dito Ariotedjo. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo buka suara usai namanya disebut menerima Rp 27 miliar oleh terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan dalam sidang. Dito yakin tidak terlibat dalam urusan tersebut.

Dito memastikan akan selalu bersikap kooperatif setelah namanya muncul dalam kasus BTS. Karena yakin tidak pernah terlibat, ia juga mengikuti semua prosedur hukum yang berjalan.

"Seluruhnya sudah dijalankan, dan saya pasti ikut karena kita yakin (tidak terlibat) juga," kata Dito di Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2023).

Lebih lanjut, Dito juga mengaku akan menghormati semua mekanisme hukum sebagai bentuk tindak lanjut dari penyebutan namanya dalam kasus korupsi BTS 4G.

Baca Juga: Momen Kocak Menpora Ario Langsung 'Jiper' Dilirik Paspamres, Memang Boleh Segalak Itu?

Ia mengatakan, selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Semua proses formal pasti kita hormati. Saya juga sudah diperiksa pada Juli, sudah klarifikasi dan beri keterangan," ujarnya.

Nama Dito Disebut

Irwan menyebut nama Dito ikut menerima uang sebesar Rp27 miliar. Hal itu diungkap Irwan Hermawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Dalam sidang kali ini, terdakwa Irwan Hermawan dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.

Baca Juga: Lakukan Ini Saat Duduk Dekat Jokowi, Viral Menpora Dito Menciut Dipelototin Paspampres

Terdakwa korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). (Suara.com/Yaumal)
Terdakwa korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). (Suara.com/Yaumal)

Di persidangan, Irwan Hermawan mengaku mereka mengeluarkan uang Rp 75 miliar untuk mengamankan perkara proyek BTS BAKTI Kominfo. Uang itu diberikan ke sejumlah pihak yang dianggap bisa menutupi perkara ini. Pertama mereka menyerahkan Rp 15 miliar dan kedua Rp 60 miliar.

Hakim Ketua Fahzal Hendri pun bertanya, siapa pihak yang memerintahkannya menyerahkan sejumlah uang tersebut. Irwan pun menyebut nama Anang Achmad Latif.

"Saya jelaskan dulu background-nya. Disaat mendapat banyak tekanan seperti itu, Pak Anang datang ke Pak Galumbang, untuk minta tolong bagaimana caranya menyelesaikan (kasusnya)," kata Irwan.

Kemudian Hakim bertanya, selain uang Rp75 miliar, apakah ada pemberian ke pihak lain, guna mengamankan perkara BTS 4G. Dijawab Irwan ada pemberian Rp 27 miliar.

"Pada saat itu sya tidak serahkan langsung, tapi saya titip ke teman namanya Resi lewat Windy juga," kata Irwan.

"Titip sama siapa?" cecar Hakim.

"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI