Ejek Pacar Orang Sembarangan, Pria Paruh Baya di Tamansari Kena Sabet Parang Hingga Kehilangan Jempol

Sabtu, 30 September 2023 | 14:08 WIB
Ejek Pacar Orang Sembarangan, Pria Paruh Baya di Tamansari Kena Sabet Parang Hingga Kehilangan Jempol
Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda memberikan keterangan terkait kasus kriminal di Kawasan Pinangsia Tamansari. [Humas Polres Metro Jakarta Barat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib nahas dialami seorang pria paruh baya di Pinangsia Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Pria berumur 56 tahun berinisial JT harus kehilangan jari jempol kanannya akibat sabetan parang SBN (34).

Peristiwa tersebut dialami JT pada Sabtu (9/9/2023) lalu. Selain ibu jari, korban alami luka robek pada perut dan dada kiri.

Kemudian luka lecet pada punggung kiri, serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan.

"Pelaku penganiayaan tersebut sudah berhasil kami amankan. Motifnya karena pelaku kesal kekasihnya diejek oleh korban," kata Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga: Ayah dan Anak di Probolinggo Bacok Ibu Kandung Hingga Meninggal, Terungkap Motifnya

Adhi menjelaskan, korban segera melaporkan insiden tersebut ke polsek setelah mengalami serangan. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan medis.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Fredinan, pelaku dan kekasihnya, Putri telah berhubungan selama kurang lebih setahun.

Insiden ini bermula dari ejekan korban terhadap kekasih pelaku di sebuah hall singing hotel pada hari sebelumnya. Sekira pukul 19.30 WIB, korban menggoda dan menghina kekasih pelaku.

"Putri sini, mau enggak uang Rp 5 ribu. Nyanyi-nyanyi," kata Roland seraya mengikuti ucapan korban.

Mendengar pacarnya diejek oleh korban membuat pelaku kemudian tersinggung. Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB saat hall singing hotel tersebut akan tutup, korban bertemu kembali dengan pelaku.

Baca Juga: Ini Hukuman yang Menanti Siswa Bacok Guru di Demak, Terancam 12 Tahun Penjara

Roland mengungkapkan korban sempat memanggil pelaku sambil menantang untuk berkelahi. Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar pukul 06.30 WIB. Korban mengajak duel pelaku, lalu pelaku mengambil parang.

Situasi semakin memanas ketika pelaku melihat korban mengambil balok dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang.

Setelah melakukan serangan tersebut, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan kembali lagi ke Jakarta dan kemudian ditangkap di Jalan Semut Ujung Rt 01/05, Penjaringan, Jakarta Utara pada 26 September 2023," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI