Sempat Jadi Buron, Polda Metro Jaya Periksa Tersangka Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun

Jum'at, 29 September 2023 | 20:38 WIB
Sempat Jadi Buron, Polda Metro Jaya Periksa Tersangka Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya memeriksa TP, tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun di Jakarta Utara, Jumat (29/9/2023). Ia diperiksa setelah sempat menjadiburon polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro, Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan Hidup atau Sumdaling sejak pukul 10.00 WIB.

"Dilakukan pemeriksaan di Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Ade mengklaim tersangka TP berinisiatif hadir menemui penyidik bukan ditangkap.

Baca Juga: Dilimpahkan KPK, Polda Metro Usut Legalitas 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan SYL

"Bukan ditangkap," ujarnya.

Sementara Aloys Ferdinand selaku kuasa hukum korban Muckhsin berharap penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka TP. Sebab tersangka sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Harusnya ditahan, karena dia ada beberapa kali dipanggil dia tidak memenuhi, berarti kan ada niat buruk. Sampai pihak penyidik mengeluarkan DPO ditindaklanjuti red notice," kata Aloys.

Tiga Tersangka

Dalam perkara ini penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya berinisial MD, YS dan TP.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Segera Umumkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Body Checking Miss Universe Indonesia 2023

Penetapan ketiga tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023. Dalam surat tersebut dijelaskan ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana memalsukan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka," bunyi surat yang ditandatangani Brigjen Auliansyah Lubis yang ketika itu menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI