Suara.com - Dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 20 September 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi salah satu instansi yang juga membuka pendaftaran. Formasi Kemendagri ada sebanyak 133 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 20 lainnya untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ini dia syarat dan formasi Kementerian Dalam Negeri CPNS 2023.
Melalui Surat Pengumuman Nomor 800.1.2/4991/SJ yang mengatur tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023, formasi CPNS di Kemendagri kali ini tersedia untuk jabatan asisten ahli dosen.
Berdasarkan ketentuan dalam surat tersebut, pelamar yang diperbolehkan mendaftar yaitu mereka yang merupakan lulusan terbaik dengan kuota sebanyak 10 persen. Kemudian penyandang disabilitas dengan kuota 2 persen. Sisanya diperuntukkan putra-putri Papua, dan masyarakat umum.
Syarat Kementerian Dalam Negeri CPNS 2023
Untuk bisa menjadi asisten ahli dosen di Kementerian Dalam Negeri, peserta harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Adapun syarat-syaratnya terdiri dari syarat umum dan syarat khusus. Berikut penjelasan selengkapnya.
Syarat Umum
• Berusia minimal 18 tahun dan maksimal yaitu 35 tahun
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan
• Tidak pernah dipidana penjara
Baca Juga: Contoh Swafoto CPNS 2023 yang Benar, Cek Ketentuan Ini!
• Tidak pernah diberhentikan dengan cara hormat