Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan, serangkaian penggeledahan di rumah dinas dan ruangan kantor Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak berkaitan dengan politik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui kerja-kerja lembaganya bakal dikaitkan dengan masalah politik menjelang Pemilu 2024 mendatang.
"Kami sadar betul karena ini jelang tahun politik (Pemilu) 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti akan dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dia pun mengklaim KPK akan buka-bukaan kepada masyarakat soal siapa saja yang menjadi tersangka terkait dugaan korupsi di Kementan. Bahkan, dia mengklaim penahanan terhadap para tersangka bakal dilakukan oleh penyidik jika telah ditemukan dua alat bukti.
Baca Juga: Surya Paloh Belum Mau Respons Soal Penggeledahan Rumah Dinas Mentan Syahrul; Nanti... Nanti
"Pada waktunya akan dibuka secara terang, apa yang jadi barang buktinya, perbuatan seperti apa di hadapan Majelis Hakim. Ketika penyidikan cukup, dilakukan penahanan dan dilimpuhkan ke proses penuntutan dan disidangkan di pengadilan," katanya.
Ali juga menyebut KPK bakal terus on the track dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus korupsi.
"Di sana pasti, kemudian pasti kami pertanggungjawabkan seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Kami pastikan ini murni proses penegakan hukum," tegas Ali.
Penggeledahan KPK
Diberitakan sebelumnya, dari hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul, penyidik KPK menyita uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Baca Juga: Dilimpahkan KPK, Polda Metro Usut Legalitas 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan SYL
Tak hanya, ditumukan 12 pujuk senjata api. Temuan itu sudah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Kemudian, penyidik menemukan barang elektronik, catatan keuangan, dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.
Pada perkara ini, Mentan Syahrul dikabarkan sudah berstatus tersangka. Ali tidak membantah dan tidak juga membenarkan kabar ini, namun kata dia sudah ada tersangka dalam kasus ini.
"Dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, tapi siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," kata Ali.
Dalam perkara ini diduga terjadi pemerasan, sebab KPK menerapkan pasal Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Ali.