Tak Hanya Rumah Dinas, Ruangan Mentan Syahrul di Kementan Turut Diobok-Obok KPK

Jum'at, 29 September 2023 | 16:54 WIB
Tak Hanya Rumah Dinas, Ruangan Mentan Syahrul di Kementan Turut Diobok-Obok KPK
KPK geledah rumah dinas dan ruang kerja Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. [Dok. Kementan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta pada Jumat (29/9/2023). Di lokasi itu penyidik mengggeledah ruangan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan di Kementan masih berlangsung hingga siang tadi.

"Di Kementan masih berlanjut hingga siang ini, di gedung A di ruang menteri (Syahrul) dan sekjen Kementan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).

Terkait sejumlah barang yang diamankan dari gedung Kementan, Ali menyebut belum mendapat informasi dari penyidik.

Baca Juga: Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo Mentan yang Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi

Sementara itu, hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul yang berada di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik mengamankan sejumlah uang berbentuk rupiah dan mata uang asing. Nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar.

Kemudian, penyidik menemukan 12 pucuk senjata api. Temuan itu sudah KPK koordinasikan dengan Polda Metro Jaya.

Selain itu, ditemukan juga barang elektronik, catatan keuangan, hingga dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.

Pada perkara ini, KPK dikabarkan sudah menetapkan Mentan Syahrul tersangka.

Meski demikian saat dikonfirmasi hal tersebut, Ali tidak membantah dan tidak juga membenarkan kabar ini, namu kata dia sudah ada tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Temukan Uang Puluhan Miliar di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK Bawa Mesin Penghitung

"Dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, tapi siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," kata Ali.

Rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digeledah KPK, Kamis (28/9/2023). (Suara.com/M. Yasir)
Rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digeledah KPK, Kamis (28/9/2023). (Suara.com/M. Yasir)

Dalam perkara ini diduga terjadi pemerasan, sebab KPK menerapkan pasal Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI