77 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Begini Langkah Kemlu

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 29 September 2023 | 16:29 WIB
77 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Begini Langkah Kemlu
Ilustrasi hukuman mati. (Antara/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 77 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terancam hukuman mati di Malaysia. Ini menyusul penghapusan hukuman mati wajib di negara itu.

Kementerian Luar Negeri tengah berupaya agar WNI tidak dijatuhi hukuman mati. Pemerintah mencatat ada 77 WNI yang telah dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Meski demikian, mereka bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Persekutuan Malaysia agar hukumannya diringankan.

“Kita akan tunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum agar bisa memanfaatkan revisi hukuman (mati) mereka yang sudah inkrah, agar diturunkan menjadi hukuman penjara dengan rentang 30-40 tahun,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Berdasarkan data Kemenlu, 61 kasus tercatat di seluruh Semenanjung, delapan kasus di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, enam kasus di wilayah kerja KJRI Kuching, serta dua kasus di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.

Baca Juga: Terdakwa Mutilasi di Wisma Kaliurang Dijatuhi Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir

Pada 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia mengesahkan dua undang-undang (UU) penghapusan hukuman mati wajib melalui Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023 dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Melalui UU tersebut, otoritas Malaysia menghapus sifat “wajib” atau mandatory pada hukuman mati dengan menambahkan alternatif hukuman penjara paling singkat 30 tahun penjara dan paling lama 40 tahun penjara.

“Yang perlu disoroti bahwa ini bukan berarti menghapuskan hukuman mati di Malaysia, tetapi menghapuskan mandatory death penalty,” jelas Judha.

Saat ini kata dia, terdapat 11 kategori tindak kejahatan yang pelakunya dapat diancam dengan hukuman mati di Malaysia, tetapi dengan adanya penghapusan sifat wajib tersebut, hakim memiliki diskresi untuk menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yaitu hukuman penjara 30-40 tahun.

Judha menjelaskan, UU penghapusan hukuman mati disana bersifat restoratif dan untuk menjamin keadilan, otoritas Malaysia mengesahkan pula UU revisi hukuman mati yang memfasilitasi kasus-kasus yang sudah inkrah agar bisa dikaji kembali.

Baca Juga: Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Divonis Hukuman Mati

“Jadi memberi kewenangan kepada Mahkamah Persekutuan di Malaysia untuk meninjau kembali kasus-kasus tersebut,” tutur Judha. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI