Bahkan, pelaku perundungan yang sebelumnya tertangkap (MK) ada dalam video tersebut.
Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut terkait tindakan pelaku sampai saat ini.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa perundungan disertai penganiayaan siswa SMP dilakukan oleh seorang terduga pelaku berinial MK (15) di sebuah lapangan bola voli yang berada di Desa Negarajati Kecamatan Cimanggu usai pulang sekolah pada Selasa (26/9/2023).
Saat itu, pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul dan ditendang berulangkali.
Meski korban sudah meminta ampun dan tidak melawan, pelaku terus menganiaya korban hingga tersungkur tak berdaya. Mirisnya, aksi itu juga dilakukan di hadapan teman-temannya.
Video penganiayaan ini kemudian beredar luas hingga memicu kemarahan warga yang beramai ramai mendatangi rumah terduga pelakunya.
Pelaku nyaris dimassa oleh warga, namun dapat dievakuasi oleh kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Cilacap.
Belakangan, dua pelaku perundungan, yakni MK (15) dan WS (14) kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya dikenai pasal berlapis dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Bullying di Cilacap, Ternyata MK Pernah Juara Tartil Alquran
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menambahkan, selain menggunakan sistem peradilan anak, tersangka juga dijerat dengan pasal KUHP.