Suara.com - Belum hilang pembicaraan aksi perundungan yang disertai penganiayaan murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), masyarakat kembali dihebohkan dengan beredarnya video penganiayaan yang diduga dilakukan di tempat yang sama.
Bahkan, warganet menduga masih dilakukan oleh kelompok yang sama.
Dilihat Suara.com, dalam video tersebut, nampak beberapa anak remaja berseragam SMP tengah merundung salah satu murid.
Nampak pelaku menyerang korban dengan meninju area punggung hingga tubuh korban tersungkur. Secara brutal, bocah itu memukul tubuh korban dengan membabi buta.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Bullying di Cilacap, Ternyata MK Pernah Juara Tartil Alquran
Walau sempat dipisahkan, namun salah satu teman pelaku perundungan kembali memprovokasi hingga akhirnya dia mengejar dan memukul kembali korban di area wajah.
Video tersebut lantas beredar di sosial media Twitter (atau X). Bahkan warganet menyebut, kejadian perundungan tersebut berada di lokasi yang sama dengan kasus perundungan sebelumnya oleh siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap berinisial MK (14).
"Belum juga kasus bullying yang rame tadi reda, ini udah ada lagi kejadian di tempat yang sama. Kayaknya beda hari atau gimana masih kurang tahu," tulis warganet yang mengunggah video tersebut.
Menanggapi unggahan tersebut, warganet menduga jika pelaku masih dalam satu kelompok yang sama.
"Ini mah memang geng mereka lagi, masih orang yang sama," tulis akun bernama @syaikh_syafiq
Baca Juga: Tersangka Bullying di Cilacap Dijerat Pasal Berlapis, Siap-siap Dihukum Berat
Dia lantas menemukan beberapa bukti yang menjelaskan, salah satu murid dalam kelompok tersebut memiliki gaya berpakaian yang sama, yakni sosok remaja dengan memakai topi dan tas slempang yang ditaruh di depan.
Bahkan, pelaku perundungan yang sebelumnya tertangkap (MK) ada dalam video tersebut.
Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut terkait tindakan pelaku sampai saat ini.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa perundungan disertai penganiayaan siswa SMP dilakukan oleh seorang terduga pelaku berinial MK (15) di sebuah lapangan bola voli yang berada di Desa Negarajati Kecamatan Cimanggu usai pulang sekolah pada Selasa (26/9/2023).
Saat itu, pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul dan ditendang berulangkali.
Meski korban sudah meminta ampun dan tidak melawan, pelaku terus menganiaya korban hingga tersungkur tak berdaya. Mirisnya, aksi itu juga dilakukan di hadapan teman-temannya.
Video penganiayaan ini kemudian beredar luas hingga memicu kemarahan warga yang beramai ramai mendatangi rumah terduga pelakunya.
Pelaku nyaris dimassa oleh warga, namun dapat dievakuasi oleh kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Cilacap.
Belakangan, dua pelaku perundungan, yakni MK (15) dan WS (14) kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya dikenai pasal berlapis dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menambahkan, selain menggunakan sistem peradilan anak, tersangka juga dijerat dengan pasal KUHP.
"Kita juga lapis Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya, Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya, Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Anu Sugiharto mengatakan, kasus yang melibatkan siswa ini akan diproses menggunakan sistem peradilan anak.
"Dapat dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan bui dan didenda 72 juta,"sebutnya.
Mengingat usia pelaku masih dibawah umur, proses hukum mengacu pada undang-undang anak dan sistem peradilan anak.
Kontributor : Ayuni Sarah