Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap politikus Nasdem, Johnny G Plate yang saat itu menduduki jabatan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Kabinet Indonesia Maju tahun 2019-2024, sekaligus sebagai Sekjen Partai Nasdem membuat geger masyarakat.
Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam pusara kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan juga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dna 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Terseretnya Johnny G Plate dalam pusara kasus korupsi membuka kembali sejarah lama. Terlebih berkaitan dengan janji Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh yang tidak ingin mempertahankan partai apabila ada kadernya yang melakukan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tentang tidak ingin mempertahankan partai apabila ada yang terlibat kasus korupsi tersebut juga disampaikan oleh Surya Paloh pada saat pembekalan calon legislatif (caleg) pada 3 Juni 2015 silam.
Baca Juga: Deretan Koleksi Mobil Yahud Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Dikabarkan jadi Tersangka
Berbicara terkait dengan penegakan hukum, ternyata ada beberapa kader Partai Nasdem lain selain dari Johnny G Plate yang terseret berbagai masalah, mulai dari korupsi sampai dengan dugaan pelecehan seksual verbal.
Belum lama ini, nama Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang juga merupakan kader partai Nasdem disebut dalam ‘bidikan’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun beberapa politisi Partai Nasdem yang terjerat dalam pusaran masalah hukum antara lain:
1. Patrice Rio Capella, Mantan Sekjen Partai Nasdem
Seperti diketahui, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima dana sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan juga sang istri, Evy Susanti. Uang tersebut diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.
Baca Juga: Lihat Harta Kekayaan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Dikabarkan jadi Tersangka Korupsi
Uang yang diberikan karena Rio merupakan anggota DPR di Komisi III yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta sebagai Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).
Berdasarkan keterangan dari Jaksa, perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Ary Egahni ben Bahat, Anggota DPR RI Fraksi Nasdem
Ary Egahni Ben Bahat merupakan anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi. Ary dijerat bersama dengan suaminya, Ben Brahim S Bahat yang saat itu menduduki jabatan sebagai Bupati Kapuas.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan. Sampai saat ini, proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara ini masih terus dilakukan.
Ali juga menyebut pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatan penyelenggara negara.
3. Johnny G Plate, Eks Sekjen Partai Nasdem
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate setelah diperiksa pada hari Rabu, 17 Mei 2023.
Johnny G Plate diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Dari hasil klarifikasi evaluasi, kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar RP 8,32 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibiltias Telekomunikasi dan Informatika (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu tersangka AAL sebagai Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, YS; dan MA, sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Karena perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI
Ketua Komisi VII DPR RI yang juga menduduki jabatan sebagai Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut dari dugaan pelecehan seksual secara verbal pada Jumat, 9 Juni 2023.
Wakil Ketua MKD, Habiburokhman membenarkan pengaduan pada Sugeng Suparwoto ini. Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan anggota DPR RI berinisial AAFS.
Sugeng diketahui menduga dugaan pelecehan seksual verbal tersebut tentang percakapannya dengan pengadu pada bulan Maret tahun lalu. Berdasarkan penuturan Sugeng, saat itu percakapan dengan pengadu dalam suasana yang cair. Sugeng menceritakan konteks komunikasi dirinya dengan sang pengadu melalui WhatsApp.
5. Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian
KPK juga melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa benar tengah ada proses meminta keterangan dari pihak Kementan RI atas dugaan kasus korupsi.
Disebutkan ada nama petinggi di Kementan Pertanian yang diketahui akan menjadi tersangka. Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Pertanian sekaligus kader Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo, mengaku bahwa ia tidak mengerti tentang KPK yang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian yang ia pimpin tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa