Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto melalui istrinya, Ari Muniriyati yang merupakan komisaris PT Ardhani Karya Mandiri. Eko merupakan tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Selain Muniriyati, aliran uang Eko juga didalami penyidik melalui seorang saksi bernama Rika Yunartika.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan alirannya uang yang diterima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (Eko Darmanto) dalam perkara ini melalui rekening bank dari orang terdekatnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).
Disebutkan pemeriksaan keduanya digelar pada Rabu 27 September 2023 lalu di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Fantastis! Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tembus Rp10 Miliar Lebih
Dalam kasus ini, Muniriyati, Rika dan Eko Darmanto sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Hal itu berkaitan dengan proses penyidikan.
Kasus Eko berawal dari gaya hidup mewahnya yang viral di media sosial.
Kemudian ditindaklanjuti KPK dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Setelahnya KPK menemukan kejanggalan, hingga akhirnya dijadikan tersangka.
Baca Juga: 4 Jam Diperiksa KPK, Suami Maia Estianty Bantah Terima Uang dari Tersangka Eko Darmanto