Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.
Luqman dicecar dalam kapasitasnya sebagai salah satu staf khusus di Kemnaker pada Tahun 2012. Kepada Luqman, penyidik mengonfirmasi dugaan pengaturan proyek pengadaan.
"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemenaker," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).
Selain Luqman, KPK juga memeriksa dua PNS Kemenaker Rinto Sugita dan Irwan Arfiyanto. Mereka dicecar soal proses pengadaan sisrem proteksi TKI.
"Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Ali.
Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.
Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Reyna Usman. Dia diketahui merupakan mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker.
Selain itu, bakal cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga turut diperiksa penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Dua PNS Kemnaker Usut Dugaan Korupsi Sistem Perlindungan TKI
Sebab dugaan korupsi tersebut terjadi saat dia menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014.