Dia berharap, masyarakat tak melihat Hindu Jawa sebagai penyembah berhala atau memberikan sesaji kepada roh, tapi menghormati ciptaan Tuhan.
“Kami berpedoman hidup pada Tuhan, bukan sistem agama. Ketika kita mengamalkan sifat Tuhan, maka kita tak akan memandang siapa saja secara berbeda, tapi ada kesataraan.”
Meski secara prinsipil penghayat setara dengan agama, secara prosedural hal itu tak berlaku.
![[Suara.com/Ema Rohimah]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/09/28/64863-infografis-kebebasan-beragama-1.jpg)
Terbaru, rancangan peraturan presiden tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama atau Ranperpres PKUB, tidak satu pun pasal yang mengafirmasi aliran kepercayaan.
Lembaga yang membawahi kaum penghayat pun hingga kini masih Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—lewat Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan. Sementara agama dibawahi Kementerian Agama.
Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia Yusnar Yusuf—yang ikut dalam pembahasan Ranperpres PKUB—menegaskan penghayat tak bisa dianggap sebagai agama.
Yusuf menganalogikan penghayat kepercayaan asli Nusantara setara dengan masyarakat yang secara umum menjadi penghayat Pancasila.
“Siapa bilang penghayat itu agama? Itu kepercayaan, bukan agama,” kata Yusuf meski tak bisa menjelaskan apa perbedaan signifikan antara kepercayaan dengan agama.
Ketua Presidium Majelis Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Yogyakarta Bambang Purnama, mengungkapkan kesetaraan sistem kepercayaan dengan agama masih menjadi perdebatan hangat.
Baca Juga: Gelar Gebyar PAI Tingkat PAUD, Kemenag Kampanyekan Sikap Moderasi Sejak Usia Dini
Tapi menurutnya, perdebatan itu seharusnya tidak mengurangi hak-hak kaum penghayat yang justru dinisbikan dalam Ranperpres PKUB.