Ranperpres PKUB: Sentralisasi Ala Orde Baru Suburkan Intoleransi

Jum'at, 29 September 2023 | 08:25 WIB
Ranperpres PKUB: Sentralisasi Ala Orde Baru Suburkan Intoleransi
[Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setidaknya, hal tersebut terjadi di Aceh yang mayoritas warganya beragama Islam. Apalagi, daerah tersebut mempunyai aturan tersendiri bagi pendirian rumah ibadah selain masjid.

Dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, pembangunan rumah ibadah selain masjid harus memenuhi persyaratan 140/110.

“Artinya, harus ada 140 pengguna rumah ibadah dan didukung 110 warga sekitar. Itu berlaku untuk rumah ibadah kecuali masjid,” kata Wakil Koordinator KontraS Aceh, Fuadi Mardhatillah.

Tak hanya itu, pihak pemohon juga harus mendapatkan rekomendasi dari sejumlah petinggi mulai dari kepala desa/lurah, imam-mukim, kesatuan adat, camat, kepala kantor pertanahan, Kemenag dan FKUB.

Pada praktiknya, kata dia, persyaratan 140/110 semakin sulit dipenuhi karena ada intimidasi terhadap warga yang mendukung pembangunan rumah ibadah.

“Ada intimidasi warga yang beragama Islam tapi mendukung pendirian rumah ibadah, seperti kasus di Kabupaten Aceh Singkil. Mereka diintimidasi tak akan disalatkan kalau meninggal dunia, atau tak dilibatkan dalam kegiatan desa,” ungkap Fuadi.

Kekinian, Fuadi beserta lembaga yang berkomitmen menjaga kerukunan umat beragama tengah berupaya mendorong majelis ulama di Aceh menerbitkan fatwa guna mempermudah pembangunan rumah ibadah.

“Kami ingin majelis ulama menerbitkan fatwa bahwa mendukung pendirian rumah ibadah agama lain sebagai bentuk bermuamalah.”

-------------------------------------- 

Baca Juga: Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa

Hasil reporter ini adalah bagian program fellowship yang didukung Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SeJuk)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI