Terasing di Negeri Sendiri, Kemendagri Keberatan Penghayat Masuk Ranperpres PKUB

Jum'at, 29 September 2023 | 08:10 WIB
Terasing di Negeri Sendiri, Kemendagri Keberatan Penghayat Masuk Ranperpres PKUB
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Diskriminasi terhadap kaum penghayat kepercayaan terus terjadi. Meski putusan MK mengafirmasi keberadaannya melalui KTP, Kemendagri justru berkeberatan mereka diatur rancangan peraturan presiden tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama.

MALAM belum begitu larut ketika Utiek Suprapti selesai bersembahyang di Sanggar Pamujan Maha Lingga Padma Buana yang menyatu dengan rumahnya, awal 2012. Ia sendirian hingga segerembolan orang datang.

Sebagai warga Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten  Bantul, Yogyakarta, Utiek merupakan penghayat Hindu Mangir atau Hindu Jawa.

Tiga dari sekelompok orang yang tampak sengaja menunggu Utiek selesai bersembahyang langsung menghampiri. Sementara yang lain berjaga-jaga di empat penjuru dusun.

“Tolong berhenti beribadah seperti itu,” kata seseorang yang mendatanginya.

“Kenapa?” sanggah Utiek.

“Itu kan memanggil setan, musyrik,” tuding mereka.

“Mas siapa? Saya enggak kenal! Mas enggak punya hak untuk melarang saya.”

Utiek berupaya sabar dan tenang. Tak ingin ia terlibat keributan. Baginya, tidak ada yang salah dalam keyakinan maupun ibadahnya.

Baca Juga: Detik-detik Politikus PDIP 'Seruduk' Acara Rocky Gerung Bareng Mahasiswa: Tidak Beradab!

Apalagi ia bersembahyang di halaman rumah. Dupa yang dibakar, dibelinya sendiri. Begitu juga sesajen persembahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI