Bolehkah Melamar Lebih dari Satu Jabatan CPNS dan PPPK 2023?

Kamis, 28 September 2023 | 17:45 WIB
Bolehkah Melamar Lebih dari Satu Jabatan CPNS dan PPPK 2023?
Bolehkah Melamar Lebih dari Satu Jabatan CPNS PPPK 2023? (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Periode pendaftaran CPNS 2023 telah resmi dibuka. Idealnya, satu akun yang dimiliki peserta hanya dapat melakukan pendaftaran pada satu formasi saja. Namun sebenarnya bolehkah melamar lebih dari satu jabatan CPNS PPPK 2023? Simak ulasannya di artikel ini.

Dibuka sejak tanggal 20 September lalu, situs resmi yang akan digunakan sebagai sumber informasi dan pengolahan data adalah https://sscasn.bkn.go.id/. Setiap informasi terbaru terkait proses ini akan diumumkan di platform tersebut.

Lalu Apakah Bisa Mendaftar Lebih dari Satu Formasi?

Nah pertanyaan ini masih sering muncul, karena dianggap bisa menjadi alternatif ketika satu formasi tidak diterima dan masih bisa berjuang di formasi lain. Misalnya saja, ketika mendaftar CPNS tidak lolos, peserta merasa masih bisa mencoba di formasi PPPK.

Baca Juga: Ini Cara Membuat Akun atau Registrasi E-Meterai pada SSCASN 2023

Tapi bagaimana faktanya?

Mengacu pada informasi yang disampaikan pada situs resmi FAQ SSCASN, disebutkan baik CPNS atau PPPK Teknis tahun 2023 memiliki batasan jabatan pendaftaran. Pelamar atau pendaftar hanya dapat mendaftar di satu formasi jabatan, pada satu instansi, dalam satu kali periode pendaftaran.

Hal ini jelas berarti bahwa pelamar tidak boleh melamar lebih dari satu jabatan pada periode pendaftaran PPPK dan CPNS tahun 2023 ini.

Beberapa formasi seperti PPPK Tenaga Kesehatan memiliki ketentuan khusus yang juga harus dicermati.

1. Pelamar yang termasuk dalam kriteria formasi kebutuhan khusus bisa melamar pada formasi/kebutuhan umum PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

Baca Juga: Muncul Pernyataan Email is Not on Whitelist saat Pendaftaran SSCASN Artinya Apa?

2. Pelamar yang berasal dari fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta tidak harus terdata di SISDMK

3. Tenaga kesehatan yang tidak bekerja bisa melamar PPPK JF Kesehatan tahun 2023 hanya pada formasi umum

4. Pelamar yang termasuk pada formasi khusus diperbolehkan melamar di fasilitas kesehatan lain dengan ketentuan jika melamar pada instansi yang sama maka dalam kategori formasi/kebutuhan khusus atau jika melamar pada instansi yang berbeda maka masuk dalam kategori formasi/kebutuhan umum

Jadi dari sini jelas bukan bagaimana ketentuan yang harus ditaati pada saat melamar formasi di CPNS atau PPPK periode 2023 ini?

Anda dapat dengan mudah mencari atau mengecek formasi CPNS dan PPPK 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id. Nantinya Anda dapat login, dan mengisi data yang diperlukan. Penyaringan informasi formasi juga dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Itu tadi jawaban atas pertanyaan bolehkah melamar lebih dari satu jabatan CPNS PPPK  2023. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI