Suara.com - Periode pendaftaran CPNS 2023 telah resmi dibuka. Idealnya, satu akun yang dimiliki peserta hanya dapat melakukan pendaftaran pada satu formasi saja. Namun sebenarnya bolehkah melamar lebih dari satu jabatan CPNS PPPK 2023? Simak ulasannya di artikel ini.
Dibuka sejak tanggal 20 September lalu, situs resmi yang akan digunakan sebagai sumber informasi dan pengolahan data adalah https://sscasn.bkn.go.id/. Setiap informasi terbaru terkait proses ini akan diumumkan di platform tersebut.
Lalu Apakah Bisa Mendaftar Lebih dari Satu Formasi?
Nah pertanyaan ini masih sering muncul, karena dianggap bisa menjadi alternatif ketika satu formasi tidak diterima dan masih bisa berjuang di formasi lain. Misalnya saja, ketika mendaftar CPNS tidak lolos, peserta merasa masih bisa mencoba di formasi PPPK.
Tapi bagaimana faktanya?
Mengacu pada informasi yang disampaikan pada situs resmi FAQ SSCASN, disebutkan baik CPNS atau PPPK Teknis tahun 2023 memiliki batasan jabatan pendaftaran. Pelamar atau pendaftar hanya dapat mendaftar di satu formasi jabatan, pada satu instansi, dalam satu kali periode pendaftaran.
Hal ini jelas berarti bahwa pelamar tidak boleh melamar lebih dari satu jabatan pada periode pendaftaran PPPK dan CPNS tahun 2023 ini.
Beberapa formasi seperti PPPK Tenaga Kesehatan memiliki ketentuan khusus yang juga harus dicermati.
1. Pelamar yang termasuk dalam kriteria formasi kebutuhan khusus bisa melamar pada formasi/kebutuhan umum PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
Baca Juga: Ini Cara Membuat Akun atau Registrasi E-Meterai pada SSCASN 2023
2. Pelamar yang berasal dari fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta tidak harus terdata di SISDMK