Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menyarankan kasus bullying dan penganiayaan yang dialami oleh remaja SMP di Cilacap, Jawa Tengah, diselesaikan lewat jalur restorative justice.
Diyah menilai penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur harus lewat pendekatan berbeda. Menurutnya, pelaku dalam kasus ini juga dapat dikategorikan sebagai korban.
"Kami juga melihat proses hukumnya karena kan kalau untuk anak harus ada pendekatan restorative justice. Karena memang kasus anak berbeda, bagaimana pun juga anak itu adalah anak korban," ujar Diyah ketika dihubungi Suara.com, Kamis (28/9/2023).
Sebab, Diyah berpandangan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak tidak hanya bisa dipandang sebatas peristiwanya saja. Namun, ada latar belakang yang mempengaruhi hal tersebut.
"Pasti ada latar belakang di balik itu serta anak ini kan bisa jadi juga menjadi korban di keluarganya entah pengasuhan, entah lingkungan. Kita harus menelusuri lebih lauh," ucap Diyah.
Selain itu, Diyah menjelaskan banyak faktor anak terlibat aksi kekerasan. Seperti faktor pendidikan keluarga, pergaulan dengan lingkungan hingga faktor media sosial.
Namun begitu, KPAI tetap mendukung proses hukum yang berjalan dengan syarat sesuai dengan asas peradilan anak dan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak termasuk kepada korban.
Dia menyarankan pelaku dalam kasus ini bisa diberi pendampingan hukum serta menjalani proses hukum seperti rehabilitasi ke depannya.
"Sehingga bisa sadar, serta menyesal dan tidak melakukan di kemudian hari," tutur Diyah.
Baca Juga: Bikin Adiknya Memar, Kakak Korban Bullying di Cilacap Minta Keadilan: Sekelas Anak SMP Sangat Brutal
Bakal Temui Korban