Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menyarankan kasus bullying dan penganiayaan yang dialami oleh remaja SMP di Cilacap, Jawa Tengah, diselesaikan lewat jalur restorative justice.
Diyah menilai penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur harus lewat pendekatan berbeda. Menurutnya, pelaku dalam kasus ini juga dapat dikategorikan sebagai korban.
"Kami juga melihat proses hukumnya karena kan kalau untuk anak harus ada pendekatan restorative justice. Karena memang kasus anak berbeda, bagaimana pun juga anak itu adalah anak korban," ujar Diyah ketika dihubungi Suara.com, Kamis (28/9/2023).
Sebab, Diyah berpandangan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak tidak hanya bisa dipandang sebatas peristiwanya saja. Namun, ada latar belakang yang mempengaruhi hal tersebut.
Baca Juga: Bikin Adiknya Memar, Kakak Korban Bullying di Cilacap Minta Keadilan: Sekelas Anak SMP Sangat Brutal
"Pasti ada latar belakang di balik itu serta anak ini kan bisa jadi juga menjadi korban di keluarganya entah pengasuhan, entah lingkungan. Kita harus menelusuri lebih lauh," ucap Diyah.
Selain itu, Diyah menjelaskan banyak faktor anak terlibat aksi kekerasan. Seperti faktor pendidikan keluarga, pergaulan dengan lingkungan hingga faktor media sosial.
Namun begitu, KPAI tetap mendukung proses hukum yang berjalan dengan syarat sesuai dengan asas peradilan anak dan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak termasuk kepada korban.
Dia menyarankan pelaku dalam kasus ini bisa diberi pendampingan hukum serta menjalani proses hukum seperti rehabilitasi ke depannya.
"Sehingga bisa sadar, serta menyesal dan tidak melakukan di kemudian hari," tutur Diyah.
Baca Juga: Mengupas Perilaku Bocah SMP Bullying di Cilacap, Pemerhati Anak: Haus Pengakuan Melalui Kekerasan
Bakal Temui Korban
Sebelumnya KPAI merasa prihatin atas kasus bullying dan penganiayaan yang dialami oleh remaja kelas SMP berinisial FF (14) di Cilacap, Jawa Tengah.
"KPAI sangat prihatin dengan kasus ini," ujar Komisioner KPAI, Diyah, Kamis.
Diyah mengatakan KPAI berencana melakukan pengawasan langsung ke lokasi dan menemui korban. Selain itu, KPAI akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk kepolisian terkait kasus tersebut.
"Mungkin sekitar pekan depan. Kami akan lakukan pengawasan turun langsung," tutur Diyah.
Nantinya, KPAI akan memastikan korban sudah mendapat perlindungan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, KPAI juga akan memastikan korban sudah mendapat bantuan seperti trauma healing dan bantuan sosial.
"Kemudian juga bagaimana pendampingan medis juga ya. Memastikan bagaimana anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini," ungkap Diyah.
Viral
Sebelumnya warganet digegerkan dengan beredarnya video viral yang menampilkan aksi bullying seorang siswa SMP di Cilacap. Dalam video itu, korban tampak dipukuli berkali-kali oleh pelaku hingga ditendang.
Korban dan pelaku tidak sendiri, beberapa orang remaja SMP hanya tampak melihat aksi bullying itu. Perbuatan pelaku itu kemudian mengundang kemarahan warga jagat dunia maya.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, menjelaskan perundungan siswa di Cilacap itu terjadi pada Selasa (26/9/2023). Kakak korban melaporkan kejadian itu pada polisi setelah mendapati tubuh adiknya penuh luka sepulang sekolah.
Sementara itu, Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkap, motif bullying yang dilakukan MK pada adik kelasnya FF. MK disebut ketua kelompok bernama Barisan Siswa.
Bullying terjadi karena korban diduga mengaku-aku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa. Korban juga diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.