Suara.com - Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan oleh akademisi Rocky Gerung masih terus bergulir.
Kasus tersebut telah masuk ranah hukum dan sudah persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dan sidang perdata terkait kata ‘bajingan tolol’ yang diucapkan Rocky itu akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara .
Sidang itu digelar setelah tahapan mediasi yang sebelumnya dilakukan pihak penggugat dan tergugat mengalami kebuntuan.
Menurut Ketua Bidang HAM dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak selaku penggugat, ada dua hal yang diminta Rocky namun tak disepakati oleh pihak penggugat.
"Yang pertama tawarkan agar penggugat, kami, mencabut gugatan kami. Yang kedua dia mengajak penggugat dan tergugat melakukan debat, debat publik," kata Rolas pada awak media di PN Jakpus, Rabu (27/9/2023).
Rolas menambahkan, karena permintaan itu tidak menjawab isi gugatan yang ia layangkan, maka pihaknya menolak sehingga persidangan lanjut ke tahap berikutnya.
Ia mengatakan, agenda sidang selanjutnya akan masuk dalam pokok perkara, yakni mengenai dugaan penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh Rocky.
Dalam kasus ini, selain menggugat Rocky Gerung, Taruna Merah Putih selaku pihak penggugat juga menggugat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Alasan gugatan terhadap KPI karena menurutnya KPI memiliki kemampuan untuk mengintervansi situs yang menampilkan hinaan Rocky terhadap Jokowi, namun hal itu tidak dilakukan.
Baca Juga: Nasib PDIP Terancam! Suara Pemilihnya Bisa Disedot Kaesang Lewat PSI
"Kita nggak suruh KPI untuk melarang RG untuk bicara, tentunya tidak. Yang ranahnya KPI adalah supaya website yang menyiarkan hal itu dilakukan tindakan oleh KPI yang mana menurut kami itu merupakan ranah dari KPI tersebut," pungkasnya.