Suara.com - Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan oleh akademisi Rocky Gerung masih terus bergulir.
Kasus tersebut telah masuk ranah hukum dan sudah persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dan sidang perdata terkait kata ‘bajingan tolol’ yang diucapkan Rocky itu akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara .
Sidang itu digelar setelah tahapan mediasi yang sebelumnya dilakukan pihak penggugat dan tergugat mengalami kebuntuan.
Menurut Ketua Bidang HAM dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak selaku penggugat, ada dua hal yang diminta Rocky namun tak disepakati oleh pihak penggugat.
Baca Juga: Nasib PDIP Terancam! Suara Pemilihnya Bisa Disedot Kaesang Lewat PSI
"Yang pertama tawarkan agar penggugat, kami, mencabut gugatan kami. Yang kedua dia mengajak penggugat dan tergugat melakukan debat, debat publik," kata Rolas pada awak media di PN Jakpus, Rabu (27/9/2023).
Rolas menambahkan, karena permintaan itu tidak menjawab isi gugatan yang ia layangkan, maka pihaknya menolak sehingga persidangan lanjut ke tahap berikutnya.
Ia mengatakan, agenda sidang selanjutnya akan masuk dalam pokok perkara, yakni mengenai dugaan penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh Rocky.
Dalam kasus ini, selain menggugat Rocky Gerung, Taruna Merah Putih selaku pihak penggugat juga menggugat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Alasan gugatan terhadap KPI karena menurutnya KPI memiliki kemampuan untuk mengintervansi situs yang menampilkan hinaan Rocky terhadap Jokowi, namun hal itu tidak dilakukan.
Baca Juga: Didatangi Kaesang, Relawan Jokowi ABJ Sepakat Ikut Menangkan PSI di Pemilu 2024
"Kita nggak suruh KPI untuk melarang RG untuk bicara, tentunya tidak. Yang ranahnya KPI adalah supaya website yang menyiarkan hal itu dilakukan tindakan oleh KPI yang mana menurut kami itu merupakan ranah dari KPI tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, akademisi Rocky Gerung diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Dalam sebuah video yang biral di media sosial, Rocky gerung melontaran kalimat "bajingan" dan "tolol" yang diduga ditujukan kepada Jokowi.
Momen itu terjadi ketika Rocky berorasi dalam acara persiapan aksi akbar kalangan buruh yang digelar pada 10 Agustus 2023 lalu.
"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," ujar Rocky dalam video yang beredar.
Setetelah vido itu viral, beragam respons bermunculan dari masyarakat. Tak sedikit yang mengecam ucapan Rocky tersebut, salah satunya dari kalangan relawan Jokowi.
Mereka lantas melaporkan Rocky ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Salah satu pelapornya adalah Barisan Rakyat Jalan Perubahan (Bara JP).
Menanggapi reaksi dari masyarakat, melalui video yang diunggah di channel YouTube Rocky Gerung Official pada Selasa (1/8/2023), Rocky mengatakan, penggunaan kata bajingan dalam dunia politik adalah wajar.
"Presiden Amerika sering di debat bilang ekonomi goblok. Saya pakai istilah (bajingan tolol) itu sebagai istilah biasa dalam perdebatan politik, standar aja," jelas Rocky.
Kontributor : Damayanti Kahyangan