Pemerintah Segera Sahkan RUU ASN, Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 28 September 2023 | 14:21 WIB
Pemerintah Segera Sahkan RUU ASN, Apa Perbedaan PNS dan PPPK?
Ilustrasi PNS (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah dalam merumuskan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN telah digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (26/09/2023) lalu.

Kedua belah pihak sepakat untuk segera mengesahkan RUU ASN yang berisi peraturan tentang Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga PPPK. Rencananya, RUU ASN itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

RUU ASN ini bukan hanya memuat soal kebijakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga para tenaga honorer dan PPPK.

Beberapa kebijakan baru juga dituangkan dalam UU ini. Termasuk hak para pegawai honorer dan PPPK meliputi gaji, tunjangan, hingga jenjang karier, di mana itu semua sebelumnya masih mendapatkan banyak keluhan dari para tenaga kerja honorer dan PPPK.

Baca Juga: Oknum Pegawai Dinsos Majene Diduga Lecehkan Mahasiswi Unsulbar saat Kembalikan Tenda

Pemerintah sendiri telah menetapkan berbagai kategori status kepegawaian di Indonesia. Salah satu status kepegawaian yang paling baru ialah tenaga kerja PPPK.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan PPPK dengan PNS? Simak inilah penjelasan selengkapnya.

Status kerja dan kepegawaian

Perbedaan paling menonjol dari PNS dan PPPK adalah statu kerja atau status kepegawaian mereka. PNS sendiri adalah seseorang yang direkrut dari suatu instansi pemerintahan, atau relasinya dengan status sebagai pegawai tetap dengan masa kerja hingga pensiun.

Status PNS ini bersifat terikat, sehingga banyak peraturan yang perlu dipatuhi oleh seorang PNS termasuk soal masa kerja.

Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Aktif Bekerja untuk PPPK 2023, Simak Format dan Narasinya

Untuk PPPK sendiri, status kepegawaiannya bersifat kontrak atau ditentukan hingga waktu yang telah disepakati. Sifat kepegawaiannya hanya terikat dalam perjanjian kerja tersebut.

Penugasan PPPK juga disesuaikan dengan kebutuhan instansi, sehingga harus siap dengan kemungkinan pemindahan satuan kerja secara berkala.

Pengembangan karier

Kebanyakan masyarakat dengan usia produktif umumnya akan lebih memilih untuk mengikuti seleksi calon PNS. Ini karena PNS kegiatan pekerjaannya bisa menunjang kemampuan setiap individu, seperti adanya jenjang karier, jabatan struktural, jabatan fungsional, pangkat, dan golongan.

Sedangkan untuk PPPK hanya berhak atas jabatan fungsional saja. Namun, hal ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan pihak Komisi II DPR RI agar tenaga kerja PPPK bisa mendapatkan kesempatan dengan berkontribusi melalui jabatan struktural.

Tunjangan hingga pensiun

Hal yang juga digarisbawahi dalam perbedaan PNS dan PPPK adalah tunjangan kerja. PNS sendiri biasanya berhak atas beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan kerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan pensiun.

Berbeda dengan pegawai PPPK yang hanya akan menerima gaji pokok , serta tunjangan kerja sesuai dengan masa kerja yang sudah dilalui.

Proses seleksi

Seleksi PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan. Dalam seleksi calon PNS, biasanya para peserta seleksi harus melewati tiga tahapan seleksi, seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar CPNS, dan seleksi kompetensi bidang sesuai formasi yang dilamar.

Sedangkan untuk PPPK, seleksi yang dilakukan biasanya hanya melalui dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dasar.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI