Viral, Kronologi Pria Motoran Sambil Rebahan di Jalan Margonda Depok

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 28 September 2023 | 14:12 WIB
Viral, Kronologi Pria Motoran Sambil Rebahan di Jalan Margonda Depok
Video viral menunjukkan aksi ekstrim seorang pria di Depok yang tiduran di atas motor saat masih berkendara. (Instagram/depokfeed)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi pemotor yang melakukan hal membahayakan di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat baru-baru ini viral. Pasalnya, seorang pria itu mengendarai motor dalam posisi rebahan pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kejadian itu terekam kamera oleh salah satu pengendara lalu lintas yang kebetulan juga melintas di jalan tersebut.

Lalu, seperti apa kronologi aksi ekstrem pria tersebut? Simak inilah penjelasan selengkapnya.

Video ini pertama kali viral ketika seorang netizen mengunggah video di akun Instagram @/DepokFeed. Dalam video, terlihat seorang pria berbaju hitam mengendarai sepeda motor matic secara ugal-ugalan sambil tiduran di atas jok motor.

Baca Juga: Lakukan Ini Saat Duduk Dekat Jokowi, Viral Menpora Dito Menciut Dipelototin Paspampres

Padalah, posisi motor terus melaju di tengah jalan raya. saat motor masih menyala di tengah jalan. Aksi tersebut mendapatkan banyak protes dari warganet Instagram dan TikTok karena sangat berbahaya.

Video ini akhirnya juga diketahui oleh Satlantas Polres Metro Depok. Polisi langsung melakukan penilangan dan mengirim surat tilang ke alamat yang terdaftar di kepolisian. Adapun pemotor itu diketahui  mengendarai motor bernomor polisi B-3784-TXT.

“Pihak pelanggar sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda Raya,” ungkap Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur,Kompol Multazam Lisendra dalam keterangannya pada Selasa (26/9/2023).

Aksi berbahaya pria berbaju hitam itu tidak cuma mengendarai motor dalam posisi rebahan. Pria itu juga melakukan aksi ektresm tanpa mengenakan helm. Ia bahkan tidak menggunakan jaket atau sepatu yang memadai untuk melindungi tubuh.

Aksi tiduran di jok motor tanpa helm di jalan raya ini pun juga termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Ditinggal Kekasih Nikah, Pemuda di Pasuruan Ngamuk Rusak Rumah Tetangganya

Sesuai Pasal 106 ayat 1 dalam UU tersebut, pengemudi kendaraan bermotor diimbau secara tegas mengemudikan motor di jalan raya dengan wajar dan penuh konsentrasi, serta dalam keadaan sadar.

Penindakan tegas ini pun dilakukan Satlantas Metro Depok dengan harpan bisa memberikan pelajaran bagi setiap pelanggar lalu lintas.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI