"Korban saat ini dalam keadaan sehat dan masih kami dampingi untuk melakukan perawatan dan pengobatan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu dan selalu memeriksa keabsahan berita sebelum mempercayainya," tulis Polresta Cilacap.
Aksi perundungan itu sendiri terjadi pada Selasa (26/9/2023). Dan pada hari Rabunya, pelaku ditangkap polisi.
Terkait penyebab perundungan tersebut, Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa hal itu dipicu oleh pernyataan korban berinisial RF (14) yang menyinggung kedua terduga pelaku.
"Korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok atau geng Basis. Pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) yang merupakan anggota kelompok itu tidak terima dan tersinggung sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan kasus perundungan tersebut.