Kronologi Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap, Pelaku Ditangkap Sebelum Viral

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 September 2023 | 11:02 WIB
Kronologi Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap, Pelaku Ditangkap Sebelum Viral
Aksi pelaku perundungan atau bullying Cilacap. (bidik layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menangani kasus perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswa SMP Negeri di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto di Cilacap, Rabu (28/9/2023), mengakui jika video aksi perundungan oleh dua siswa SMP terhadap salah seorang rekannya itu telah viral di media sosial.

"Namun, dua terduga pelaku telah kami amankan sebelum video perundungan tersebut viral di media," ujar dia, didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko.

Hal itu setelah pihaknya menerima informasi dari Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan terkait dengan perundungan di salah satu SMPN di Kecamatan Cimanggu yang terjadi pada hari Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Bikin Warganet Kesal! Begini Tampang Jelas Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap

Dalam hal ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua siswa atas dugaan sebagai pelaku dan tiga siswa lainnya sebagai saksi.

"Kami mengamankan dua terduga pelaku dan tiga orang saksi selang dua jam setelah menerima informasi dari Kades Negarajati dan Pesahangan," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan upaya preemtif dan preventif dengan melakukan imbauan dan penetrasi lapangan kepada masyarakat setempat agar dapat menahan diri dengan tidak menghakimi para pelaku serta menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.

"Pagi ini, Polresta Cilacap mengundang baik dari pihak sekolah, forkopimda, dan pihak perangkat desa untuk menyampaikan beberapa hasil pemeriksaan dan imbauan terkait dengan stabilitas kamtibmas yang kondusif berikut pendidikan akhlak di lingkungan sekolah," tuturnya.

Terkait dengan penyebab perundungan tersebut, Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa hal itu dipicu oleh pernyataan korban berinisial RF (14) yang menyinggung kedua terduga pelaku.

Baca Juga: Pelaku 'Bullying' Siswa SMP Di Cilacap Berstatus Anak, Hukuman Apa Yang Tepat?

"Korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok atau geng Basis. Pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) yang merupakan anggota kelompok itu tidak terima dan tersinggung sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban," jelasnya.

Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan kasus perundungan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI