Suara.com - Polisi kekinian telah menangkap pelaku 'bullying' atau perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Disebut ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku bullying di Cilacap itu adalah MK (15) dan WS (14). Sementara korbanya adalah RF (sebelumnya ditulis FF) berumur 14 tahun.
Peristiwa bullying itu disebut terjadi pada Selasa (26/9/2023), hingga kemudian videonya viral di media sosial. Mulanya aksi itu disebut-sebut karena masalah asmara, namun menurut polisi diduga karena status keanggotaan geng.
Kedua pelaku akhirnya marah atas pernyataan korban lalu berujung pada aksi bullying tersebut.
"Korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok atau geng Basis," kata Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko dikutip Antara, Rabu (27/9/2023).
Lantas bagaimana proses hukum bagi kedua tersangka perundungan itu. Mengingat, baik pelaku maupun korban masih sama-sama berstatus anak alias di bawah umur.
Kedua pelaku ditangkap sehari setelah peristiwa perundungan terjadi. Keduanya diringkus pada Rabu (27/9/2023).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat atau mengetahui ada potensi kerawanan kamtibmas di sekitarnya.
Lantaran pelaku dan korban masih di bawah umur, maka mereka akan diproses hukum dengan aturan yang berbeda.
"Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stake holder terkait," ujar Satake Bayu melalui keterangan resminya.