Suara.com - Polisi kekinian telah menangkap pelaku 'bullying' atau perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Disebut ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku bullying di Cilacap itu adalah MK (15) dan WS (14). Sementara korbanya adalah RF (sebelumnya ditulis FF) berumur 14 tahun.
Peristiwa bullying itu disebut terjadi pada Selasa (26/9/2023), hingga kemudian videonya viral di media sosial. Mulanya aksi itu disebut-sebut karena masalah asmara, namun menurut polisi diduga karena status keanggotaan geng.
Kedua pelaku akhirnya marah atas pernyataan korban lalu berujung pada aksi bullying tersebut.
"Korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok atau geng Basis," kata Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko dikutip Antara, Rabu (27/9/2023).
Lantas bagaimana proses hukum bagi kedua tersangka perundungan itu. Mengingat, baik pelaku maupun korban masih sama-sama berstatus anak alias di bawah umur.
Kedua pelaku ditangkap sehari setelah peristiwa perundungan terjadi. Keduanya diringkus pada Rabu (27/9/2023).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat atau mengetahui ada potensi kerawanan kamtibmas di sekitarnya.
Lantaran pelaku dan korban masih di bawah umur, maka mereka akan diproses hukum dengan aturan yang berbeda.
Baca Juga: Korban 'Bullying' Siswa SMP Di Cilacap Diisukan Meninggal, Begini Kata Polisi
"Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stake holder terkait," ujar Satake Bayu melalui keterangan resminya.
Satake Bayu menyayangkan peristiwa tersebut dan berharap orang tua dapat mengawasi perilaku dan pergaulan anak-anak, sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.
"Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak supaya tidak terjadi lagi, harapannya kejadian serupa tidak terulang di wilayah Jawa Tengah, namun mari kita bersama sama mulai dari tingkat keluarga, masyarakat dan sekolah untuk lebih mempunyai sense of crisis atau kepekaan terhadap perilaku anak-anak di sekitar kita," imbuhnya.
Aksi perundungan dan penganiayaan itu sebelumnya viral dan menjadi sorotan publik. Video berdurasi 4 menit 14 detik itu memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa dengan seragam sekolah yang sama.
Dalam video tersebut terdapat beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul. Namun penganiayaan dan perundungan itu paling banyak dilakukan oleh seseorang siswa yang menggunakan topi hitam.
Pelaku menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga tersungkur. Sementara korban tidak melawan sekali pun. Dia tampak tidak berdaya dan merintih kesakitan.
Beberapa temannya yang mencoba memisahkan bahkan mendapat ancaman oleh pelaku dengan menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak ikut campur.
Namun ada pula temannya yang menertawakan, bahkan ikut menampar korban.