Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023). Saat bersaksi Plate membantah fakta permintaan uang Rp 500 juta setiap bulan hingga perjalanan ke Eropa.
Plate diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
"Saya ingin sampaikan yang mulia bahwa saya tidak pernah menyebut meminta angka Rp 500 juta," kata Plate.
Dia menjelaskan, sekretaris pribadinya, Heppy Indah Palupy menyampaikan tambahan honor.
"Waktu itu saya bertanya dari mana sumber honorarium untuk ASN. Nah terpikir untuk menghubungi pak Anang (Dirut Bakti Kominfo)," ujarnya.
"Dan saya menghubungi Pak Anang menanyakan, apakah Bakti bisa menyiapkan tambahan honorarium untuk Happy dan kawan-kawannya. Tetapi yang mulia, pada saat itu saya menyampaikan untuk menghubungi Happy, dan pesannya pun dibicarakan dengan Happy, tidak dengan saya," ucap Plate.
Kemudian, Plate membantah mendapatkan fasilitas bermain golf gratis dari aliran dana BTS 4G.
"Saya tidak mendapat fasilitas bahkan mungkin fasilitas saya yang justru dimanfaatkan karena bermain golf sebagai member di tempat golf itu," katanya.
Sementara itu terkait perjalanannya ke Eropa bersama rombongan beberapa waktu lalu, Plate menyebut tidak mengetahui Irwan Hermawan turut membiayainya.
Baca Juga: Johnny Plate Singgung Surat Rahasia Presiden Saat Bersaksi Kasus Korupsi BTS 4G
"Sama sekali saya tidak tahu yang mulia. Sama sekali tidak tahu dalam perjalanan luar negeri. Yang saya tahu terhadap perjalanan dinas saya dibiayai oleh negara," tuturnya.
"Apabila ada yang ikut dengan saya, di dalam rombongan yang dibiayai oleh pihak lain, tidak pernah saya tahu sebelumnya. Tidak pernah meminta, tidak pernah diinformasikan sebelum atau setelah keberangkatan maka itu saya sama sekali tidak tahu," kata Plate.
Sebagaimana diketahui, pada persidangan sebelumnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan disebut memberikan dana sekitar Rp 500 juta untuk perjalanan Plate dan rombongan.
Rugikan Negara Rp 8 triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada awal perkara ini terdapat sejumlah tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).