Suara.com - JD dan rekannya DI, duo maling sepeda motor kini cuma bisa pasrah saat digelandang polisi di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat. Keduanya tak banyak bicara saat menggunakan kaos berkerah berkelir orange.
Pantauan Suara.com di lokasi, kedua wajah tersangka masih terlihat babak belur, meski ditutupi penutup wajah.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan peristiwa ini terjadi di Jalan Soka Putih, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (26/9/2023) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB.
Saat itu kedua pelaku yang berasal dari Lampung, mengincar motor yang berada di salah satu indekos. Kebetulan, lanjut Billy, motor yang menjadi incarannya merupakan motor sekuriti indekos tersebut.
“Korban berprofesi sebagai security, di kos-kosan tempat kejadian perkara,” kata Billy, saat di Mapolsek Kembangan, Selasa (27/9/2023).
Korban, yang kebetulan tengah berjaga melihat layar monitor CCTV adanya seorang pelaku sedang mencoba mendekati motornya.
Setelah disatroni korban, ternyata motor tersebut miliknya, dan telah dalam keadaan menyala. Baik mesin maupun lampunya.
“Setelah mendatangi pelaku sepeda motor telah menyala, baik mesin maupun lampu,” jelas Billy.
Saat kepergok korban, tersangka JD yang bertugas sebagai eksekutor mencoba menggertak korban menggunakan pistol mainan.
Baca Juga: Perampokan Bersenpi di Minimarket Kembangan, Polisi Buru Pelaku: Sudah Dapat Petunjuk
Namun, setelah mengetahui pistol yang dibawa pelaku adalah mainian, korban akhirnya berani untuk berduel dengan sang maling yang beraksi siang bolong itu.
"Terlihat oleh korban itu bukan pistol beneran, tetapi pistol mainan, maka dari itu korban sebagai sekuriti memberanikan diri untuk melumpuhkan pelaku,” ucap Billy.
Melihat pelaku ingin melarikan diri, korban kemudian berteriak sehingga memancing kedatangan warga.
Pelaku kemudian dapat diringkus oleh warga setelah sempat tersungkur di aspal.
Sementara pelaku lainnya, yang berinisial DI, yang berperan sebagai joki, terjatuh usai menabrak pengendara motor lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.