Suara.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus Tim Ahli Satuan Tugas (Satgas) TPPU, Yunus Husein mengaku sempat ditegur oleh Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU.
Momen itu terjadi saat Yunus dan Sugeng memaparkan terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan TPPU senilai Rp189 triliun ekspor-impor emas batangan.
Awalnya, Sugeng menjelaskan kasus ekspor-impor emas batangan Rp 189 triliun merupakan salah satu dari sekian banyak surat temuan yang diduga berkaitan dengan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sugeng mengatakan PPATK sudah menerima laporan dan memeriksa kasus Rp 189 triliun tersebut. Artinya, sejauh ini terindikasi adanya dugaan TPPU di kasus tersebut.
Baca Juga: Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai: Segera Laporkan Progres Kasus Ekspor-Impor Emas Rp 189 Triliun
"Jadi begini, itu bukan hanya satu surat, surat-surat yang lain juga sama. Jadi kalau ada laporan hasil analisis pemeriksaan yang diterbitkan oleh PPATK pasti dugaannya ada tindak pidana pencucian uang," kata Sugeng di Kemenko Polhukam, Rabu (27/9/2023).
Namun begitu, Sugeng menyebut hingga kini Satgas TPPU belum menemukan adanya dugaan tindak pidana awal di kasus TPPU itu. Sebab Direktorat Jenderal Bea Cukai belum memaparkan perkembangan penyelidikan yang siginifikan mengenai kasus tersebut.
"Hanya sekarang dicari tindak pidana awalnya apa, gitu," kata Sugeng.
Yunus kemudian menjawab pertanyaan salah satu wartawan mengenai potensi Bea Cukai tidak kooperatif dalam penyelidikan kasus TPPU Rp 189 triliun. Yunus mengatakan pihak Bea Cukai sudah koperatif lewat pemaparannya dalam rapat Satgas TPPU.
Namun sejauh ini, kata Yunus, tidak ditemukannya tindak pidana awal di kasus TPPU Rp189 triliun. Buru-buru, Sugeng langsung menegur dan meralat pernyataan Yunus itu.
Baca Juga: Formasi CPNS PPATK 2023 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka Hari Ini
Sugeng menegaskan, bahwa kasus Rp 189 triliun itu sampai sekarang belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana awal TPPU.
"Koperatif kan datang udah persentase, cuma dia bilang tidak menemukan adanya pelanggaran...," ucap Yunus.
"Belom," timpal Sugeng.
"Eh belum ditemukan pelanggaran Undang-Undang kepabeanan dia berwenang di situ," lanjut Yunus.