Johnny Plate Singgung Surat Rahasia Presiden Saat Bersaksi Kasus Korupsi BTS 4G

Rabu, 27 September 2023 | 18:35 WIB
Johnny Plate Singgung Surat Rahasia Presiden Saat Bersaksi Kasus Korupsi BTS 4G
Eks Menkominfo Johnny G Plate jadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023). Di persidangan, Plate menyinggung surat rahasia presiden.

Plate yang juga terdakwa dugaan korupsi BTS 4G dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Surat rahasia dari presiden itu disinggung Plate saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung bertanya kepadanya.

"Mengenai surat ini pak, 4 ribu BTS microwave, 200 BTS fiber optic, tahu Pak?," tanya Jaksa.

Baca Juga: Uang Korupsi BTS 4G Mengalir ke Komisi I DPR Rp 70 Miliar, MKD Minta Masyarakat Bikin Aduan

"Tahu, itu surat saya yang sifatnya rahasia kepada bapak presiden Republik Indonesia," jawab Plate.

"Apa faktanya Pak, bahwa surat ini fakta di lapangan, sama?" tanya Jaksa kembali.

Plate menjawab tidak mengetahui fakta di lapangan. Namun dikatakannya surat yang dikirimkannya ke presiden bersifat rahasia.

"Tapi sya ingin menambahkan sedikit, surat saya ke bapak presiden itu, sifatnya rahasia. Komunikasi di pusat, kekuasaan negara terkait dengan digitalisasi nasional," ujarnya.

"Yang kedua, yang ingin saya sampaikan, menindaklanjuti arahan bapak presiden pada saat rapat kabinet terbatas," sambungnya.

Baca Juga: Saksi Beberkan Alasan Johnny Plate Minta Rp 500 Juta Setiap Bulan, untuk Biaya Kerja Keras Anak Buah

"Saya teruskan dulu Pak, mohon maaf. Supaya jelas dipahami, karena ini dipahami oleh masyarakat, diikuti oleh masyarakat. Dan yang ketiga surat saya kepada Bapak Presiden....," kata Plate yang kemudian dipotong Hakim.

"Cukup dijawab saja, apa yang ditanyakan ya, yang tidak ditanyakan tidak perlu dijawab," kata Hakim.

Rugikan Negara Rp 8 triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.

Pada awal perkara ini terdapat sejumlah tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI