Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun meminta pihak-pihak yang mengetahui informasi adanya aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR untuk melaporkannya kepada MKD. Hal itu menanggapi dugaan aliran dana ke Komisi I sebagaimana pernyataan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dalam kesaksian terkait kasus korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Adang menegaskan bahwa MKD memiliki loket pengaduan yang memang disediakan untuk menerima segala aduan terkait anggota dewan.
"Jadi tidak selalu dari media saja, kami juga nanti akan mengecek apakah laporan tersebut ada masuk ke MKD. Walaupun kami juga memonitor dari media, tapi kalau ada masyarakat yang merasa dia memiliki alat bukti cukup dan sebagainya masukkan aja ke loket MKD pasti ditanggapi," kata Adang di Hotel Bidakara, Rabu (27/9/2023).
Sementara itu perihal informasi dugaan aliran uang ke Komisi I terkait BTS 4G, Adang mengatakan belum mendengar. Tetapi ia berujar MKD akan melihat perkembangan ke depan.
Baca Juga: Saksi Kasus BTS Ungkap Ada Uang Rp 70 Miliar Mengalir Ke Komisi I, Cak Imin: Harus Diusut!
"Sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kita memiliki loket pengaduan yang ada di MKD, manfaatkan. Apabila ada anggota DPR RI yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, hukum atau apapun juga silakan untuk memberikan laporan tersebut," ujar Adang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta adanya pengusutan atas informasi yang menyebut adanya aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Aliran Dana ke Komisi I
Sebelumnya informasi mengenai aliran dana dikemukakan oleh Windi Purnama. Direktur PR Multimedia Berdikari ini mengungkapkan informasi tersebut ketika hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Cak Imin menegaskan informasi tersebut perlu diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Edwar Hutahaean Disebut Terima Uang Rp 15 Miliar Dari Perkara Korupsi BTS 4G
"Ya semua harus diusutlah. Aparat hukum yang bisa," kata Cak Imin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Cak Imin sendiri mengaku belum mendengar lebih lanjut perihal informasi adanya aliran uang puluhan miliar ke Komisi I.
"Saya nggak tahu, belum tahu," kata Imin.
Sebelumnya, Windi, tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Dia dijadikan saksi untuk terdakwa untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.
Awalnya Hakim mengkonfirmasi seseorang bernama Nistra yang disebut utusan anggota Komisi I DPR RI. Windi mengaku menyerahkan uang puluhan miliar kepada utusan itu.
"Kok katanya tadi utusan dari Komisi I?" tanya Hakim.
"Saya tahu 'K1' itu dari Pak Anang. Dan saya juga tanya ke Pak Irwan, siapa K1 itu. Saya mengerti dari beliau, K1 itu adalah Komisi I," jawab Windi.
"Rp70 miliar," tanya Hakim kembali.
"Betul yang mulia," jawab Windi.
Kata Windi uang itu diserahkan secara bertahap di dua lokasi.
"Yang pertama di rumah di Gandul. Yang kedua diserahkan di hotel di Sentul. Di hotel Aston kalau enggak salah," katanya.
Hakim kemudian bertanya uang akan diserahkan Nistra ke siapa. Windi menjawab tidak mengetahuinya.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun dari anggaran Rp10 triliun.
Pada perkara ini terdapat sejumlah tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).