Saksi Beberkan Alasan Johnny Plate Minta Rp 500 Juta Setiap Bulan, untuk Biaya Kerja Keras Anak Buah

Rabu, 27 September 2023 | 17:38 WIB
Saksi Beberkan Alasan Johnny Plate Minta Rp 500 Juta Setiap Bulan, untuk Biaya Kerja Keras Anak Buah
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate saat menjalani persidangan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif menyebut permintaan uang Rp 500 juta oleh mantan Menkominfo Johnny Plate untuk biaya pengganti kerja keras anak buahnya.

Hal itu disampaikan Anang saat menjadi saksi kasus korupsi BTS 4 Bakti Kominfo untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Awalnya Jaksa bertanya kepada Anang terkait permintaan bantuan kepada Irwan Hermawan. Anang pun mengaku pernah meminta bantuan ke Irwan.

"Pertama, terkait dengan permintaan 500 juta setiap bulan," kata Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Disetujui Johnny Plate saat jadi Menkominfo, Sespri Akui soal Penerimaan Uang Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali

Disebutnya, uang yang dimintakan Plate sebagai biaya tambahan kerja keras anak buahnya.

"Pada saat itu saya menyampaikan, setelah ada permintaan dari Pak Johnny Plate, pada saat itu Pak Johnny Plate bilang, 'Nang ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya.' Jadi saya meyakini itu, pada saat itu untuk kebutuhan tim pendukungnya beliau," kata Anang.

Mendapat permintaan itu di hadapan majelis hakim Anang mengaku tidak langsung menurutinya. Namun dia tetap mencari solusinya.

"Oke saya akan cari solusi. Yang saya lakukan pada saat itu saya datangi Pak Irwan, ini ada permintaan Pak Menteri, lu cari solusinya deh," kata Anang mengulang pernyataan ke Irwan.

Setelah menyampaika hal itu, pada pertemuan kedua dengan Irwan mereka menemukan solusi atas permintaan Plate tersebut.

Baca Juga: Proyek BTS BAKTI Kominfo Sudah Dibayar 100 Persen Walau Belum Rampung, Hakim: Jelas Langgar Kontrak!

"Ini pertemuan pertama. Pertemuan kedua saya mendatangi Hepy, sekretaris beliau (Plate). Akhirnya dikasih kontak namanya bu.... Lalu saya kedua kali datangi Pak Irwan, lalu sudah dapat solusi. Ini orang kontak yang menjadi komunikasi untuk penyaluran," jelas Anang.

Sebagaimana diketahui permintaan uang Rp 500 juta setiap bulan tertuang dalam dakwaan Plate yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

"Terdakwa Johnny G. Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021-Oktober 2022," isi dakwaan Plate yang dibacakan Jaksa beberapa waktu lalu.

"Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," katanya menambahkan.

Rugikan Negara Rp 8 triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.

Pada awal perkara ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI