Ujeng merespons dengan membenarkan pernyataan Hakim.
"Makanya diperjelas kalau ada yang bermasalah, itu masalahnya di mana, dan apa masalahnya di situ," kata Hakim.
Menurutnya, masalah yang dimaksud adalah keberatan pajak atau kelebihan pajak.
"Kami tidak tahu, kalau perusahaan itu sedang bermasalah di dalam. Mereka mempunyai kewajiban pajak yang misalnya lebih atau keberatan perpajakan," katanya.
Dalam dakwaan Jaksa, PT ARME merupakan satu dari sejumlah perusahaan milik Rafael Alun yang diduga dijadikan sebagai penampungan uang gratifikasi.
Beberapa perusahaan lainnya yakni PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Total perusahaan tersebut menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 27.805.869.634 atau Rp 27,8 miliar. Namun, seluruh uang itu tidak seluruhnya masuk ke kantong keduanya. Rafael dan istrinya disebut menerima Rp 16,6 miliar atau Rp16.644.806.137.