Suara.com - Cara mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo untuk mendapatkan klien di perusahahan konsultan pajaknya, PT PT Artha Mega Ekadhana (ARME) akhirnya terungkap di persidangan. Disebut klien yang dibawa Rafael ke perusahaannya merupakan wajib pajak yang bermasalah.
Hal itu terungkap dari keterangan mantan Direktur Utama PT Artha Mega Ekadhana, Ujeng Arsatoko yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Rafael Alun yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (27/9/2023).
Awalnya, Jaksa bertanya kepada Ujeng, bagaimana cara Rafael Alun mendapatkan kliennya. Namun Ujeng menjawab tidak tahu.
"Tidak tahu. Biasanya klien yang dibawa itu sudah deal, sudah jadi," kata Ujeng.
Baca Juga: Aneh bin Ajaib! Istri jadi Komisaris Utama Tapi Rafael Alun yang Dapat Dana Operasional PT ARME
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ujeng.
"Mohon izin Yang Mulia membacakan di BAP nomor 43. 'Apakah saudara mengetahui cara Rafael Alun mendapatkan klien untuk PT ARME, saudara menjawab saya tidak tahu bagaimana Rafael Alun mendapatkan klien untuk PT ARME. Yang saya tahu klien-klien dari Rafael Alun sebagian besar adalah dari perusahaan yang memiliki masalah dengan kantor pajak baik yang mengurus rugi bayar atau untuk pemeriksaan. Dari situ, Rafael masuk dan menawarkan pengurusan perpajakan.' Benar itu?" kata Jaksa.
Ujeng pun mengamini isi BAP yang dibacakan oleh jaksa.
Kemudian, Hakim langsung menimpali keterangan itu, dengan bertanya soal masalah yang dimaksud.
"Bermasalah itu dia membutuhkan jasa perpajakan, seperti dia ada kelebihan pajak seperti PPN mereka membutuhkan jasa itu untuk pendampingan," jelas Ujeng.
"Mereka membutuhkan pendampingan, konsultan pajak itu. Jadi bukan masalah sebenarnya?" tanya Hakim kembali.
Ujeng merespons dengan membenarkan pernyataan Hakim.
"Makanya diperjelas kalau ada yang bermasalah, itu masalahnya di mana, dan apa masalahnya di situ," kata Hakim.
Menurutnya, masalah yang dimaksud adalah keberatan pajak atau kelebihan pajak.
"Kami tidak tahu, kalau perusahaan itu sedang bermasalah di dalam. Mereka mempunyai kewajiban pajak yang misalnya lebih atau keberatan perpajakan," katanya.
Dalam dakwaan Jaksa, PT ARME merupakan satu dari sejumlah perusahaan milik Rafael Alun yang diduga dijadikan sebagai penampungan uang gratifikasi.
Beberapa perusahaan lainnya yakni PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Total perusahaan tersebut menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 27.805.869.634 atau Rp 27,8 miliar. Namun, seluruh uang itu tidak seluruhnya masuk ke kantong keduanya. Rafael dan istrinya disebut menerima Rp 16,6 miliar atau Rp16.644.806.137.