Suara.com - Stefanus Roy Rening, kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (28/9/2023).
Pada sidang perdana, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Roy melakukan obtraction of jusrtice atau pengalangan proses hukum dalam kasus gratifikasi dan suap yang menjerat Lukas Enembe.
"Yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi," kata Jaksa KPK membacakan dakwaannya.
Jaksa mengungkap sejumlah pengahalangan yang dilakukan Roy, di antaranya mengerahkan massa berunjuk rasa pada 11 September 2023 di Mako Brimob Jayapura. Pengerahan itu membuat proses pemeriksaan terganggu.
"Massa dalam jumlah besar mendatangi Mako Brimob Jayapura untuk melakukan demonstrasi atau unjuk rasa sesuai skenario yang dibuat terdakwa pada saat pertemuan Lukas Enembe. Pada saat itu terdakwa juga ikut melakukan orasi dalam unjuk rasa simpatisan Lukas Enembe yang menolak kedatagan penyidik KPK," kata Jaksa.
"Selain itu, sudah beredar pesan berantai di medsos dengan isu 'Save Lukas Enenbe dan KPK Stop Kriminalisasi Gubernur Papua.' Atas hal itu penyidik tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu," sambung Jaksa.
Kemudian, Roy juga disebut mempengaruhi Lukas Enembe untuk tidak memenuhi panggilan KPK.
"Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik dengan mengatakan, 'Tidak usah Bapak, tidak usah hadir, nanti Bapak ditangkap, kita alasan saja Bapak sakit'," ungkap Jaksa.
Selain itu dia juga didakwa memerintah Rijatono Lakka (terdakwa penyuap Lukas Enembe) untuk membuat video klarifikasi pemberian uang senilai Rp 1 miliar dilakukan secara transfer ke Lukas Enembe.
Baca Juga: Fantastis! Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tembus Rp10 Miliar Lebih
Tak hanya itu, Roy juga disebut memerintahkan seorang bernama Muhammad Ridwan Rumasukun untuk tidak menyerahkan dana operasional Gubernur Papua Rp 10 miliar yang dipergunakan Lukas untuk ulang tahun anaknya ke KPK.
Oleh karenanya, Stefanus dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.