Nama-nama Baru dalam Korupsi Proyek BTS Kominfo, Benarkah Dito Ariotedjo Terlibat?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 September 2023 | 16:19 WIB
Nama-nama Baru dalam Korupsi Proyek BTS Kominfo, Benarkah Dito Ariotedjo Terlibat?
Menpora Dito Ariotedjo di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).(ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus korupsi Proyek BTS Kominfo yang menyeret nama eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terus berlanjut. Telah bergulir sejak awal tahun 2023 ini, nama-nama yang terseret dalam korupsi Proyek BTS Kominfo terus bertambah.

Terbaru, terdakwa kasus korupsi korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan, menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ikut menerima uang sebesar Rp27 miliar. Jika hal ini terkonfirmasi benar, maka Dito akan masuk dalam daftar terbaru nama-nama yang terseret dalam korupsi proyek BTS tersebut. 

Hal itu diungkap Irwan Hermawan dalam sidang  yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Dalam sidang kali ini, Irwan dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan. 

Di samping ketiga nama di atas, awal September atau beberapa pekan sebelumnya Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Dirut PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan. 

Di persidangan, Irwan Hermawan mengaku mereka mengeluarkan uang Rp75 miliar untuk mengamankan perkara proyek BTS BAKTI Kominfo. Uang itu diberikan ke sejumlah pihak yang dianggap bisa menutupi perkara ini. Pertama mereka menyerahkan Rp15 miliar dan kedua Rp60 miliar.

Hakim Ketua Fahzal Hendri pun bertanya, siapa pihak yang memerintahkannya menyerahkan sejumlah uang tersebut. Irwan pun menyebut nama Anang Achmad Latif. "Saya jelaskan dulu background-nya. Di saat mendapat banyak tekanan seperti itu, Pak Anang datang ke Pak Galumbang, untuk minta tolong bagaimana caranya menyelesaikan (kasusnya)," kata Irwan.

Kemudian Hakim bertanya, selain uang Rp75 miliar, apakah ada pemberian ke pihak lain, guna mengamankan perkara BTS 4G. Dijawab Irwan ada pemberian Rp27 miliar.

"Pada saat itu saya tidak serahkan langsung, tapi saya titip ke teman namanya Resi lewat Windy juga," kata Irwan.

Baca Juga: Dengar Orang BPK Terima Uang Rp 40 Miliar di Parkiran Hotel, Hakim Sidang Korupsi BTS 4G Gebrak Meja

"Titip sama siapa?" cecar Hakim. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI