Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Ujeng Arsatoko menjadi saksi untuk terdakwa gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/8/2023).
Dalam persidangan, Ujeng mengungkap, meski tidak dimiliki jabatan di perusahaan konsulan pajak itu, Rafael diperlakukan layaknya sebagai komisaris utama. Padahal diakuinya yang menjabat sebagai komisaris utama adalah Ernie Mieke Torondek, istri Rafael Alun.
"Secara tertulis Bu Ernie (komisaris utama) tapi secara aktif Pak Alun (Rafael). Yang turut aktif di perusahaan Pak Alun, Bu Ernie tidak pernah aktif," kata Ujeng.
Berperan sebagai komisaris utama, Rafael sering membawa klien untuk PT ARME. Sepengatuan Ujeng, jika Rafael mendapatkan klien sendiri, tanpa bantuan karyawan lain, biasanya mendapatkan fee 20 persen dari nilai kontrak.
"20 persen kalau dia sendiri. Kalau Pak Alun membawa klien sendiri, tanpa membawa rekan, dia dapat 20 persen," ungkap Ujeng.
Selain itu, Rafael juga mendapatkan dana operasional atau mereka sebut dengan istilah biaya taktis.
"Dana taktis itu sebenarnya dana operasional Pak Alun," katanya.
"Untuk apa?" tanya Jaksa.
"Saya enggak tahu. Biasanya minta dana operasional jadi kita sebut dana taktis," jelas Ujeng.
Baca Juga: Sidang Rafael Alun Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi Pekan Depan
Untuk diketahui PT ARME didirikan sekitar tahun 2003. Perusahaan konsultan pajak itu berdiri saat Rafael Alun masih menjadi pegawai pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam dakwaan Jaksa, PT ARME satu dari sejumlah perusahaan milik Rafael Alun yang diduga dijadikan penampungan uang gratifikasi.
Beberapa perusahaan lainnya, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Total perusahaan mereka menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 27.805.869.634 atau Rp 27,8 miliar.
Namun seluruh uang itu tidak seluruhnya masuk ke kantong keduanya. Rafael dan istrinya disebut menerima Rp 16,6 miliar atau Rp16.644.806.137.