Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Rekening Istri Dibuka hingga Bantah Punya Jet Pribadi

Rabu, 27 September 2023 | 14:53 WIB
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Rekening Istri Dibuka hingga Bantah Punya Jet Pribadi
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe saat menjalani persidangan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar rekening istrinya yang diblokir dibuka kembali. Lukas juga membantah memiliki jet pribadi.

Hal ini disampaikan Lukas lewat pengacarannya saat membacakan duplik atau tanggapannya atas replik Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (27/9/2023).

Lukas menbantah dakwaan Jaksa yang menyebutnya menerima suap dan gratifikais senilai Rp 46,8 miliar dan meminta untuk dibebaskan. Kemudian meminta rekening istrinya yang diblokir dibuka kembali.

"Saya tetap mengajukan permohonan khusus kepada Majelis Hakim yaitu karena KPK telah memblokir rekening istri saya (Yulce Wenda) dan anak saya (Astract Bona T.M Enembe) yang sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan perkara saya," kata Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas.

Baca Juga: Tok! Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

"Saya mohon agar rekening saya, rekening istri dan rekening anak saya dibuka blokirnya supaya anak saya dapat melanjutkan pendidikan dan istri saya dapat menjalani kehidupan dengan normal sebagai orang yang memiliki tabungan dari gaji saya karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan,” Lukas menambahkan.

Lukas juga meminta untuk tidak dizolomi dengan menyebut dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli jet pribadi.

"Saya juga masih memohon agar saya jangan dizolimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi," ujarnya.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Lukas penjara 10 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Pengacara Dadan Tri Sebut Pertemuan Kliennya di Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Kasus di MA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," ujar Jaksa KPK pada Rabu 13 September 2023.

Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI