Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) pada Rabu (27/9/2023). Kedatangan mereka untuk menggelar aksi dalam rangka memperingati September Hitam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan 'September Hitam' merupakan peringatan bagi sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang pernah terjadi di tanah air.
"Jadi September Hitam ini adalah salah satu momen yang merupakan satu pengingat bahwa di bulan September itu terjadi beberapa rangkaian kekerasan dan pelanggaran HAM di Indonesia," kata Dimas di depan kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Dimas menyampaikan sejumlah kasus kekerasan yang terindikasi terjadi pelanggaran HAM dan terjadi bulan September yakni kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib pada 7 September 2004, Tragedi Semanggi II 24 September 1999, Tragedi Tanjung Priok 12 september 1984 Peristiwa pembunuhan pada 30 september 1965 atau G30S.
Sementara, yang terbaru seperti aksi kekerasan Reformasi Dikorupsi tahun 2019, pembunuhan pendeta Yeremia 19 September 2022, kasus kekerasan di Pulau Rempang.
Dimas mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil sejatinya sudah mengirimkan undangan permohonan audiensi dengan Menko Polhukam, Mahfud MD. Namun sampai hari ini, permohonan itu tidak direspons.
"Senin yang lalu kami sudah menyerahkan permohonan audisensi yang ditujukan Bapak Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan kami masih belum mendapatkan jawaban terkait permohonan audiensi tersebut," ungkap Dimas.
Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil hari ini menggelar aksi simbolik 'September Hitam' di depan Kemenko Polhukam. Dalam aksinya mereka membawa poster-poster yang menggambarkan kekerasan oleh aparat dan nama-nama korban dari sejumlah tragedi.
Aliansi tersebut terdiri dari berbagai macam organisasi masyarakar sipil seperti KontraS, PBHI, YLBHI, Setara Institute, HRWG, Imparsial, dan juga beberapa komunitas korban ada YPKP '65, Paguyuban Korban untuk Talangsari, Lampung dan juga korban Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
Dimas menambahkan, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyurati Mahfud. Surat tersebut berisikan desakan agar kasus-kasus pelanggaran diselesaikan secara yudisial.