Suara.com - Kasus jatuhnya lift di Ayuterra Resort, Desa Kadewatan, Ubud, Gianyar Bali telah memasuki babak baru. Kepolisian Resor Gianyar telah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa kasus lift maut yang menewaskan lima orang tersebut.
Dua orang tersangka itu adalah Muljana yang merupakan kontraktor pengerjaan lift dan Vincent Juwono selaku pemilik Ayuterra Resort.
Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, penetapan dua tersangka itu dilakukan setelah kepolisian meminta keterangan dari 26 saksi, termasuk juga kedua tersangka.
AKBP Ketut juga mengatakan, dari penetapan tersangka itu, kepolisian turut mengamankan 11 barang bukti dari lokasi jatuhnya lift.
Baca Juga: Dua Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Lift Jatuh di Ayuterra Resort Ubud
"Tindakan yang sudah dilakukan, kami dari Polres Ginayar dan Bidlabfor Polri cabang Denpasar, kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara foresnik untuk barang bukti," bebernya.
AKBP Ketut menambahkan, hingga kini kedua tersangka kasus jatuhnya lift di Ayuterra Resort belum ditahan, namun keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Beberapa hari ke depan, Polres Gianyar akan kembali memanggil Mujiana dan Vincent Juwono untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kuasa hukum belum tahu penetapan tersangka
Sementara itu, Ketua TimKuasa Hukum Ayuterra Resort, I Nyoman Wirajaya mengaku batu tahu kalau kliennya, Vincent Juwono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasis lift jatuh.
Baca Juga: 30 Saksi Diperiksa, Kini Lift Ayuterra Resort Disebut Jatuh Karena Kelebihan Muatan
Saat dihubungi awak media pada Selasa (26/9/2023), Wirajaya menyatakan belum bisa memberikan tanggapan mengenai penetapan tersangka pada Vincent.
Ia mengaku akan mendiskusikannya dulu dengan anggota tim kuasa hukum lainnya, untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya.
Siapakah Vincent Juwono?
Tak banyak informasi yang bisa digali di dunia maya mengenai sosok Vincent Juwono, pemilik Ayuterra Resort, Gianyar, Bali.
Ia merupakan suami dari Linggawati Utomo yang juga berstatus sebagai pemilik Ayuterra Resort. Namun Linggawati tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Vincent Juwono terdapat dalam data Dinas Pariwisata Provinsi Bali, sebagai salah satu pelaku usaha di Kabupaten Gianyar.
Tentunya usaha yang dijalankan Vincent adalah Ayuterra Resort yang terletak di Jalan Raya Kedewatan No.17A, Kedewatan, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Dan kini Vincent dan satu tersangka lainnya, yakni Mujiana, dijerat dengan Pasal 359 KUHP jucto Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Salah satu yang memberatkan Vincent adalah ia yang memerintahkan Mujiana mengganti tali sling baja serta mesin inclinator di Ayuterra Resort.
Dan karena lift di resort tersebut tidak sesuai standar, maka penggantian itu mengakibatkan tali sling baja putus saat ada muatan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan